HASANUDDIN
ILMU PEMERINTAHAN IAIN STS JAMBI
ANGKATAN TAHUN 2011
Perbedaan
UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004
No.
|
PERBEDAAN
|
Undang-Undang
|
ANALISIS
|
|
UU NO 22 TAHUN 1999
|
UU NO 32 TAHUN 2004
|
|||
1.
|
Konsep
Otonomi Daerah
|
Otonomi
Daerah adalah kewenangan daerah Otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pasal
1 huruf h)
|
Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pasal
1 angka 5)
|
Pada
intinya sama, Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
|
2.
|
Pemerintahan
Daerah
|
pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. (ps.1 huruf d)
|
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(Ps.1
angka 2)
|
Dalam
UU No.22/1999 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh
pemerintah dan DPRD hanya berdasar asas desentralisasi. Sedangkan dalam UU
No.32/2004 penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemda dan DPRD menganut
asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya.
|
3.
|
Pemerintah
Daerah
|
Pemerintah
daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah.(ps 1 huruf b)
|
pemerintah
daerah adalah gubernur,bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3)
|
dalam
UU no.32/2004 terdapat penunjukan secara jelas siapa saja pelaksana
pemerintah daerah yang dimaksud, seperti Gubernur , bupati, walikota.
sedangkan dalam UU No.22/1999 pelaksana pemerintah daerah hanya disebut
secara umum yaitu kepala daerah dan perangkat-perangkatnya sebaga badan
eksekutif daerah
|
4.
|
Kewenangan
Daerah
|
Kewenangan
daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan dalam bidang lain. (Ps. 7 ayat 1)
Kewenangan
bidang lain sebagaimana di maksud dalam ayat (1), meliputi kebijaksanaan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaaan dan pemberdayaaan sumber dana manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasidan standarisasi nasional. (Ps. 7 ayat 2)
|
Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya kecuali
urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ini di tentukan menjadi urusan
Pemerintah. (Ps. 10 ayat 1)
Urusan
pemerintah yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a.
Politik luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Moneter dan fiskal nasional
f.
Agama
(Ps.
10 ayat 3)
|
Dalam
UU No.22/1999 urusan pemerintahan yang bukan menjadi urusan pemerintahan
daerah meliputi: politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter
dan fiscal nasional, agama di tambah di dalam Ps. 7 ayat 2 yaitu
kewenangan bidang lain yang meliputi: kebijakan tentag perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi dan standarisasi nasional. Sedangkan dalam UU No.32/2004 urusan
pemerintah yang menjadi urusan pemerintah Daerah hanya terbatas pada yang di
sebutkan dalam (Ps. 10 ayat 3) yaitu: politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar