Kamis, 27 November 2014
PROSES SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
1. Pendahuluan
Proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta bentu-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang terlah ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbale-balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dst.
Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interkasi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersama.
1. Interaksi Sosial sebagai Faktor Utama dalam Kehidupan Sosial
Bentuk umum proses sosial adalah interaksi sosial (yang juga dapat dinamakan sebagai proses sosial) karena interasi sosial merupakan syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi anatara kelompo tersebut sebagai suatu kesatuan dan biasanya tidak menyangkut pribadi anggota-anggotanya.
Interaksi sosial antara kelompok-kelompok manusia terjadi pula di dalam masyarakat. Interaksi tersebut lebih mencolok ketika terjadi benturan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan kelompok. Interaksi sosial hanya berlangsung antara pihak-pihak apabila terjadi reaksi terhadap dua belah pihak. Interaksi sosial tak akan mungkin teradi apabila manusia mengadakan hubungan yang langsung dengan sesuatu yang sama sekali tidak berpengaruh terhadap sistem syarafnya, sebagai akibat hubungan termaksud.
Berlangsungnya suatu proses interaksi didasarkan pada pelbagai faktor :
1. Imitasi
Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku
1. Sugesti
Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi suatu pandangan atau suatu sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain.
1. Identifikasi
Identifikasi sebenarnya merupakan kecenderungan atau keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan pihak lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam daripada imitasi, karena kepribadian seseorang dapat terbentuk atas dasar proses ini.
1. Proses simpati
Sebenarnya merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan memegang peranan yang sangat penting, walaupun dorongan utama pada simpati adalah keinginan untuk memahami pihak lain dan untuk bekerja sama dengannya.
1. Syarat-syarat Terjadinya Interaksi Sosial
Interaksi sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara individu, antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok.
Dua Syarat terjadinya interaksi sosial :
1. Adanya kontak sosial (social contact), yang dapat berlangsung dalam tiga bentuk.Yaituantarindividu, antarindividu dengan kelompok, antarelompok. Selain itu, suatu kontak dapat pula bersifat langsung maupun tidak langsung.
2. Adanya Komunikasi, yaitu seseorang memberi arti pada perilaku orang lain, perasaan-perassaan apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberi reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.
Kata kontak berasal dari bahasa Latin con atau cum(artinya bersama-sama) dan tango (yang artinya menyentuh). Arti secara hanafiah adalah bersama-sama menyentuh. Secara fisik, kontak baru terjadi apabila terjadinya hubungan badaniah. Sebagai gejala seosial itu tidak perlu berarti suatu hubungan badaniah, karena dewasa ini dengan adanya perkembangan teknologi, orang dapat menyentuh berbagai pihak tanpa menyentuhnya. Dapat dikatakan bahwa hubungan badaniah bukanlah syarat untuk terjadinya suatu kontak.
Kontak sosial dapat terjadi dalam 3 bentuk :
1. Adanya orang perorangan
Kontak sosial ini adalah apabila anak kecil mempelajari kebuasaan dalam keluarganya. Proses demikian terjadi melalui sosialisasi, yaitu suatu proses dimana anggota masyarakat yang baru mempelajari norma-norma dan nilai-nilai masyarakat dimana dia menjadi anggota.
1. ada orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya
kontak sosial ini misalnya adalah seseorang merasakan bahwa tindakan-tindakannya berlawanan dengan norma-norma masyarakat atau apabila suatu partai politik memkasa anggota-anggotanya menyesuaikan diri dengan ideologi dan programnya.
1. Antara suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya.
Umpamanya adalah dua partai politik mengadakan kerja sama untuk mengalahkan parpol yang ketiga di pemilihan umumu.
Terjadinya suatu kontak tidaklah semata-mata tergantung dari tindakan, tetapi juga tanggapan terhadap tindakan tersebut. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah pada suatu kerja sama, sengangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau bahkan sama seali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial.
Suatu kontak dapat bersifat primer atau sekunder. Kontak perimer terjadi apabila yang mengadakan hubungan langsung bertemu dan berhadapan muka. Kontak sekunder memerlukan suatu perantara. Sekunder dapat dilakukan secara langsung. Hubungan-hubungan yang sekunder tersebut dapat dilakukan melalui alat-alat telepon, telegraf, radio, dst.
Arti terpenting komunikasi adalah bahwa seseorang memberikan tafsiran pada perilaku orang lain (yang berwujud pembicaraan, gera-gerak badaniah atau sikap), perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberikan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang lain tersebut.
Dengan adanya komunikasi tersebut, sikap-sikap dan perasaan suatu kelompok manusia atau perseorangan dapat diketahui oleh kelompok lain atau orang lainnya. Hal itu kemudian merupakan bahan untuk menentukan reaksi apa yang dilakukannya.
1. Kehidupan yang Terasing
Pentingnya kontak dan komunikasi bagi terwujudnya interaksi sosial dapat diuji terhadap suatu kehidupan yang terasing (isolation). Kehiduapan terasing yang sempurna ditandai dengan ketidakmampuan untuk mengadakan interaksi sosial dengan pihak-pihak lain. Kehidupan terasing dapat disebaban karena secara badaniah seseorang sama sekali diasingkan dari hubungan dengan orang-orang lainnua. Padahal perkembangan jiwa seseorag banyak ditentuan oleh pergaulannya dengan orang lain.
Terasingnya seseorang dapat pula disebabkan oleh karena cacat pada salat satu indrany. Dari beberapa hasil penelitian, ternyata bahwa kepribadian orang-orang mengalami banyak penderitaan akibat kehidupan yang terasing karena cacat indra itu. Orang-orang cacat tersebut akan mengalami perasaan rendah diri, karena kemungkinan-kemungkinan untuk mengembangkan kepribadiannya seolah-olah terhalang dan bahkan sering kali tertutup sama sekali.
Pada masyarakat berkasta, dimana gerak sosial vertikal hampir tak terjadi, terasingnya seseorang dari kasta tertentu (biasanya warga kasta rendahan), apabila berada di kalangan kasta lainnya (kasta yang tertinggi), dapat pula terjadi.
1. Bentuk-bentu Interaksi Sosial
Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan bahkan dapat juga berbentuk pertentangan atau pertikaian (conflict). Pertikaian mungkin akan mendapatkan suatu penyelesaian, namun penyelesaian tersebut hanya akan dapat diterima untuk sementara waktu, yang dinamakan akomodasi. Ini berarti kedua belah pihak belum tentu puas sepenunya. Suatu keadaan dapat dianggap sebagai bentuk keempat dari interaksi sosial. Keempat bentuk poko dari interaksi sosial tersebut tidak perlu merupakan suatu kontinuitas, di dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertikaian untuk akhirnya sampai pada akomodasi.
Gillin dan Gillin mengadakan penggolongan yang lebih luas lagi. Menurut mereka, ada dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi sosial :
1. Proses-proses yang Asosiatif
1.
1. Kerja Sama (Cooperation)
Suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama. Bentuk kerja sama tersebut berkembang apabila orang dapat digerakan untuk mencapai suatu tujuan bersama dan harus ada kesadaran bahwa tujuan tersebut di kemudian hari mempunyai manfaat bagi semua. Juga harus ada iklim yang menyenangkan dalam pembagian kerja serta balas jasa yang akan diterima. Dalam perkembangan selanjutnya, keahlian-keahlian tertentu diperlukan bagi mereka yang bekerja sama supaya rencana kerja samanya dapat terlaksana dengan baik.
Kerja sama timbul karena orientasi orang-perorangan terhadap kelompoknya (yaitu in-group-nya) dan kelompok lainya (yang merupakan out-group-nya). Kerja sama akan bertambah kuat jika ada hal-hal yang menyinggung anggota/perorangan lainnya.
Fungsi Kerjasama digambarkan oleh Charles H.Cooley”kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingan-kepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta penting dalam kerjasama yang berguna”
Dalam teori-teori sosiologi dapat dijumpai beberapa bentuk kerjasama yang biasa diberi nama kerja sama (cooperation). Kerjasama tersebut lebih lanjut dibedakan lagi dengan :
1. Kerjasama Spontan (Spontaneous Cooperation) : Kerjasama yang sertamerta
2. Kerjasama Langsung (Directed Cooperation) : Kerjasama yang merupakan hasil perintah atasan atau penguasa
3. Kerjasama Kontrak (Contractual Cooperation) : Kerjasama atas dasar tertentu
4. Kerjasama Tradisional (Traditional Cooperation) : Kerjasama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Ada 5 bentuk kerjasama :
1. Kerukunan yang mencakup gotong-royong dan tolong menolong
2. Bargaining, Yaitu pelaksana perjanjian mengenai pertukaran barang-barang dan jasa-jasa antara 2 organisasi atau lebih
3. Kooptasi (cooptation), yakni suatu proses penerimaan unsur-unsur baru dalam kepemimpinan atau pelaksanaan politik dalam suatu organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya kegoncangan dalam stabilitas organisasi yang bersangkutan
4. Koalisi (coalition), yakni kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan-tujuan yang sama. Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil untuk sementara waktu karena dua organisasi atau lebih tersebut kemungkinan mempunyai struktut yang tidak sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi, karenamaksud utama adalah untuk mencapat satu atau beberapa tujuan bersama, maka sifatnnya adalah kooperatif.
5. Joint venture, yaitu erjasama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, misalnya pengeboran minyak, pertambangan batubara, perfilman, perhotelan, dst.
1.
1. Akomodasi (Accomodation)
Pengertian
Istilah Akomodasi dipergunakan dalam dua arti : menujukk pada suatu keadaan dan yntuk menujuk pada suatu proses. Akomodasi menunjuk pada keadaan, adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai suatu proses akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha manusia untuk mencapai kestabilan.
Menurut Gillin dan Gillin, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi. Maksudnya, sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan. Akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya.
Tujuan Akomodasi dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu :
1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang atau kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham
2. Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu atau secara temporer
3. Memungkinkan terjadinya kerjasama antara kelompok sosial yang hidupnya terpisah akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem berkasta.
4. mengusahakan peleburan antara kelompok sosial yang terpisah.
Bentuk-bentuk Akomodasi
1. Corecion, suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
2. Compromise, bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
3. Arbitration, Suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri
4. Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
5. Toleration, merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
6. Stalemate, suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
7. Adjudication, Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan
Hasil-hasil Akomodasi
1. Akomodasi dan Intergrasi Masyarakat
Akomodasi dan intergrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk menghindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
1. Menekankan Oposisi
Sering kali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain
1. Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
2. Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah
3. Perubahan-perubahan dalam kedudukan
4. Akomodasi membuka jalan ke arah asimilasi
Dengan adanya proses asimilasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.
Asimilasi (Assimilation)
Asimilasi merupakan proses sosial dalam taraf lanjut. Ia ditandai dengan adanya usaha-usaha mengurangi perbedaan-perbedaan yang terdapat antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga meliputi usaha-usaha untuk mempertinggi kesatuan tindak, sikap, dan proses-proses mental dengan memerhatikan kepentingan dan tujuan bersama.
Proses Asimilasi timbul bila ada :
1. Kelompok-kelompok manusia yang berbeda kebudayaannya
2. orang-perorangan sebagai warga kelompok tadi saling bergaul secara langsung dan intensif untuk waktu yang lama sehingga
3. kebudayaan-kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia tersebut masing-masing berubah dan saling menyesuaikan diri
Beberapa bentuk interaksi sosial yang memberi arah ke suatu proses asimilasi (interaksi yang asimilatif) bila memilii syarat-syarat berikut ini
1. Interaksi sosial tersebut bersifat suatu pendekatan terhadap pihak lain, dimana pihak yang lain tadi juga berlaku sama
2. interaksi sosial tersebut tidak mengalami halangan-halangan atau pembatasan-pembatasan
3. Interaksi sosial tersebut bersifat langsung dan primer
4. Frekuaensi interaksi sosial tinggi dan tetap, serta ada keseimbangan antara pola-pola tersebut. Artinya, stimulan dan tanggapan-tanggapan dari pihak-pihak yang mengadakan asimilasi harus sering dilakukan dan suatu keseimbangan tertentu harus dicapai dan dikembangankan.
Faktor-faktor yang dapat mempermudah terjadinya suatu asimilasi adalah :
1. Toleransi
2. kesempatan-kesempatan yang seimbang di bidang ekonomi
3. sikap menghargai orang asing dan kebudayaannya
4. sikap tebuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
5. persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan
6. perkawinan campuran (amaigamation)
7. adanya musuh bersama dari luar
Faktor umum penghalangan terjadinya asimilasi
1. Terisolasinya kehidupan suatu golongan tertentu dalam masyarakat
2. kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan yang dihadapi dan sehubungan dengan itu seringkali menimbulkan faktor ketiga
3. perasaan takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan yang dihadapi
4. perasaan bahwa suatu kebudayaan golongan atau kelompok tertentu lebih tinggi daripada kebudayaan golongan atau kelompok lainnya.
5. Dalam batas-batas tertentu, perbedaan warna kulit atau perbedaan ciri-ciri badaniah dapat pula menjadi salah satu penghalang terjadinya asimilasi
6. In-Group-Feeling yang kuat menjadi penghalang berlangsungnya asimilasi. In Group Feelingberarti adanya suatu perasaan yang kuat sekali bahwa individu terikat pada kelompok dan kebudayaan kelompok yang bersangkutan.
7. Gangguan dari golongan yang berkuasa terhadap minoritas lain apabila golongan minoritas lain mengalami gangguan-gangguan dari golongan yang berkuasa
8. faktor perbedaan kepentingan yang kemudian ditambah dengan pertentangan-pertentangan pribadi.
Asimilasi menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan sosial dan dalam pola adat istiadat serta interaksi sosial. Proses yang disebut terakhir biasa dinamakan akulturasi. Perubahan-perubahan dalam pola adat istiadat dan interaksi sosial kadangkala tidak terlalu penting dan menonjol.
1. Proses Disosiatif
Proses disosiatif sering disebut sebagai oppositional proccesses, yang persis halnya dengan kerjasama, dapat ditemukan pada setiap masyarakat, walaupun bentuk dan arahnya ditentukan oleh kebudayaan dan sistem sosial masyarakat bersangkutan. Oposisi dapat diartikan sebagai cara berjuang melawan seseorang atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Pola-pola oposisi tersebut dinamakan juga sebagai perjuangan untuk tetap hidup (struggle for existence). Untuk kepentingan analisis ilmu pengetahan, oposisi proses-proses yang disosiatif dibedkan dalam tiga bentuk, yaitu :
Persaingan (Competition)
Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan mempunya dua tipe umum :
1. Bersifat Pribadi : Individu, perorangan, bersaing dalam memperoleh kedudukan. Tipe ini dinamakan rivalry.
2. Bersifat Tidak Pribadi : Misalnya terjadi antara dua perusahaan besar yang bersaing untuk mendapatkan monopoli di suatu wilayah tertentu.
Bentuk-bentuk persaingan :
1. Persaingan ekonomi : timbul karena terbatasnya persediaan dibandingkan dengan jumlah konsumen
2. Persaingan kebudayaan : dapat menyangkut persaingan bidang keagamaan, pendidikan, dst.
3. Persaingan kedudukan dan peranan : di dalam diri seseorang maupun di dalam kelompok terdapat keinginan untuk diakui sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kedudukan serta peranan terpandang.
4. Persaingan ras : merupakan persaingan di bidang kebudayaan. Hal ini disebabkan krn ciri-ciri badaniyah terlihat dibanding unsur-unsur kebudayaan lainnya.
Persaingan dalam batas-batas tertentu dapat mempunyai beberapa fungsi :
1. Menyalrkan keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif
2. Sebagai jalan dimana keinginan, kepentingan serta nilai-nilai yang pada suatu masa medapat pusat perhatian, tersalurkan dengan baik oleh mereka yang bersaing.
3. Sebagai alat untuk mengadakan seleksi atas dasar seks dan sosial. Persaingan berfungsi untuk mendudukan individu pada kedudukan serta peranan yang sesuai dengan kemampuannya.
4. Sebagai alat menyaring para warga golongan karya (”fungsional”)
Hasil suatu persaingan terkait erat dengan pelbagai faktor berikut ini ”
1. Kerpibadian seseorang
2. Kemajuan : Persaingan akan mendorong seseorang untuk bekerja keras dan memberikan sahamnya untuk pembangunan masyarakat.
3. Solidaritas kelompok : Persaingan yang jujur akan menyebabkan para individu akan saling menyesuaikan diri dalam hubungan-hubungan sosialnya hingga tercapai keserasian.
4. Disorganisasi : Perubahan yang terjadi terlalu cepat dalam masyarakat akan mengakibatkan disorganisasi pada struktur sosial.
Kontraversi (Contravetion)
Kontravensi pada hakikatnya merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian. Bentuk kontraversi menurutLeo von Wiese dan Howard Becker ada 5 :
1. yang umum meliputi perbuatan seperti penolakan, keenganan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguang-gangguan, kekerasan, pengacauan rencana
2. yang sederhana seperti menyangkal pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki melalui surat selebaran, mencerca, memfitnah, melemparkan beban pembuktian pada pihak lain, dst.
3. yang intensif, penghasutan, menyebarkan desas desus yang mengecewakan pihak lain
4. yang rahasia, mengumumkan rahasian orang, berkhianat.
5. yang taktis, mengejutkan lawan, mengganggu dan membingungkan pihak lain.
Contoh lain adalah memaksa pihak lain menyesuaikan diri dengan kekerasan, provokasi, intimidasi, dst.
Menurut Leo von Wiese dan Howard Becker ada 3 tipe umum kontravensi :
1. Kontraversi generasi masyarakat : lazim terjadi terutama pada zaman yang sudah mengalami perubahan yang sangat cepat
2. Kontraversi seks : menyangkut hubungan suami dengan istri dalam keluarga.
3. Kontraversi Parlementer : hubungan antara golongan mayoritas dengan golongan minoritas dalam masyarakat.baik yang menyangkut hubungan mereka di dalam lembaga legislatif, keagamaan, pendidikan, dst.
Tipe Kontravensi :
1. Kontravensi antarmasyarakat setempat, mempunyai dua bentuk :
1. Kontavensi antarmasyarakat setempat yang berlainan (intracommunity struggle)
2. Kontravensi antar golongan-golongan dalam satu masyarakat setempat (intercommunity struggle)
1. Antagonisme keagamaan
2. Kontravensi Intelektual : sikap meninggikan diri dari mereka yang mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi atau sebaliknya
3. Oposisi moral : erat hubungannya dengan kebudayaan.
Pertentangan (Pertikaian atau conflict)
Pribadi maupun kelompok menydari adanya perbedaan-perbedaan misalnya dalam ciri-ciri badaniyah, emosi, unsur-unsur kebudayaan, pola-pola perilaku, dan seterusnya dengan pihak lain. Ciri tersebut dapat mempertajam perbedaan yang ada hingga menjadi suatu pertentangan atau pertikaian.
Sebab musabab pertentangan adalah :
1. Perbedaan antara individu
2. Perbedaan kebudayaan
3. perbedaan kepentingan
4. perubahan sosial.
Pertentangan dapat pula menjadi sarana untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan-kekuatan dalam masyarakat. Timbulnya pertentangan merupakan pertanda bahwa akomodasi yang sebelumnya telah tercapai.
Pertentangan mempunyai beberapa bentuk khusus:
1. Pertentangan pribadi
2. Pertentangan Rasial : dalam hal ini para pihak akan menyadari betapa adanya perbedaan antara mereka yang menimbulkan pertentangan
3. Pertentangan antara kelas-kelas sosial : disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan
4. Pertentangan politik : menyangkut baik antara golongan-golongan dalam satu masyarakat, maupun antara negara-negara yang berdaulat
5. Pertentangan yang bersifat internasional : disebabkan perbedaan-perbedaan kepentingan yang kemudian merembes ke kedaulatan negara
Akibat-akibat bentuk pertentangan
1. Tambahnya solidaritas in-group
2. Apabila pertentangan antara golongan-golongan terjadi dalam satu kelompok tertentu, akibatnya adalah sebaliknya, yaitu goyah dan retaknya persatuan kelompok tersebut.
3. Perubahan kepribadian para individu
4. Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia
5. Akomodasi, dominasi, dan takluknya salah satu pihak
Baik persaingan maupun pertentangan merupakan bentuk-bentuk proses sosial disosiatif yang terdapat pada setiap masyarakat.
hasanuddin IAIN STS JAMBI
KEPEMIMPINAN DI ERA DIGITAL
Kepemimpinan Di Era Digital
Tulisan ini Di Muat Oleh Koran Harian Jambi Independent, Kamis 10 Juli 2014
Transformasi pemerintahan manual ke pemerintahan elektronik atau yang lebih di kenal dengan istilah e-government yang berbasis tekhnologi dan informasi, merupakan suatu perubahan kedalam wajah pemerintahan hari ini. Globalisasi yang melanda dunia turut mencetuskan adanya transformasi pemerintahan tersebut, sebagai upaya mendorong keterlibatan partisipasi rakyat secara massif dalam mekanisme demokrasi. Disamping itu, tuntutan perubahan gaya hidup dan perkembangan manusia didalam pemenuhan kebutuhannya di era globalisasi itu, juga turut memunculkan ide perlu adanya suatu pemerintahan yang efektif dan efisien dalam melayani rakyatnya selama dua puluh empat jam nonstop dimanapun dan kapanpun, tanpa adanya penghalang.
E-government kemudian menjadi konsep masa depan pemerintahan dimana ilmu pengetahuan menjadi suatu pijakan untuk mendirikannya dengan di topang oleh tekhnologi dan informasi. Ada sumber kekuasaan baru disini bagi langgengnya kekuasaan itu sendiri, yaitu tekhnologi dan informasi. Secara politis, tekhnologi dan informasi adalah sarana dan kanal penyaluran energi kekuasaan kepada yang dikuasainya, apakah itu digunakan untuk mendapatkan legitimasi, menyebarkan pengaruh, ataupun digunakan untuk mengatur strategi dan kebijakan yang akan dikeluarkannya.
Wajah pemerintahan dalam hal ini pun menjadi terbelah, yaitu wajah pemerintahan yang dihadapkan kepada pemerintahan itu sendiri maupun antar pemerintahan, wajah pemerintahan kepada masyarakatnya, dan wajah pemerintahan kepada pasar. Ketiga wajah pemerintahan tersebut menuntut sinergi kepemimpinan yang menggerakkannya. Sebab tanpa adanya sinergi dengan kepemimpinan, ketiga wajah pemerintahan tersebut tidak akan menghadirkan suatu wajah pemerintahan yang ramah dihadapkan dengan siapapun, dan hanya menjadi topeng pajangan pada cetak biru pelaksanaan e-government bagi pemerintahan daerah, dimana Indonesia telah mengundangkannya melalui Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.
Pada wajah pemerintahan kepada pemerintahan, kepemimpinan dalam kerangka e-government dituntut untuk dapat melakukan koordinasi lintas sektoral kedalam secara otomatis, efektif dan efisien, tanpa harus terkendala jarak, fisik. Selain itu juga dituntut untuk memiliki design visi dan misi serta skill manajerial yang memadai untuk menakhodai jalannya pemerintahan berhadapan dengan perubahan ekologi yang tidak semata-mata menekankan unsur kepemimpinan politis. Pada wajah pemerintah kepada pasar, kepemimpinan dalam kerangka e-government, dituntut untuk menyediakan layanan yang dapat mengakomodasi perkembangan bisnis skala lokal maupun internasional, bagaimana kepemimpinan dapat membuka diri dengan berbagai macam pengetahuan, interaksi, dan koneksi. Pada wajah pemerintah kepada masyarakat, kepemimpinan di tuntut untuk dapat melibatkan partisipasi rakyatnya di segala bidang, dan bagaimana mengelola feedback, dukungan serta kritik terhadapnya menjadi sesuatu yang bermanfaat. Disamping itu juga berguna untuk mendekatkan pemimpin kepada rakyat pada tahap-tahap pelayanan yang memberdayakan, dimana transparansi, tanggung jawab, respon pemimpin di pertaruhkan secara rasional.
Untuk itulah, sinergi kepemimpinan dengan e-government, merupakan wujud bahwa keinginan untuk menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menjadi suatu keniscayaan dimana sistem demokrasi menopangnya. Kemauan politik pemimpin dalam hal ini diuji, apakah e-government merupakan visi dan misi kepemimpinannya terhadap masa depan pemerintahan dan rakyatnya. Disamping itu juga adalah sebagai ukuran, apakah kepemimpinan tersebut menghargai ilmu pengetahuan dan memanfaatkan perkembangan tekhnologi dan informasi bagi kemashlahatan masyarakat banyak serta eksistensi pemerintahannya di tengah tantangan global yang telah berhasil menghilangkan sekat-sekat geografis beserta kedaulatan wilayah, juga identitas yang muncul dalam skala lokal kewilayahan tersebut.
Tekhnologi dan informasi memberikan wadah bagi semangat kepemimpinan yang otomatis, fleksibel, memiliki daya adaptasi tinggi, kreatif, inovatif, independen, energik, cerdas, dapat di jangkau, memiliki solusi terhadap segala permasalahan yang timbul, bervisi kedepan. Kepemimpinan dalam wadah ini adalah kepemimpinan yang khas dikemas dalam era digital, dimana pemimpin merupakan sesuatu yang praktis dibawa kemanapun, apakah kehadirannya secara fisik ada atau tidak bukan menjadi suatu pengaruh, tetapi yang terpenting pemimpin itu sendiri dapat mengembangkan pengaruhnya dalam jarak dekat atau jauh, hadir atau tidak hadir kepada yang dipimpinnya untuk dapat menjabarkan dan melaksanakan perintahnya, prinsip-prinsipnya dan konsep-konsep kepemimpinannya sesuai dengan apa yang dikehendakinya atau yang telah disepakati secara bersama.
Hal ini berbeda dengan kepemimpinan manual dan berdasarkan tradisi kuno, dimana pemimpin diukur dari mutlaknya kehadirannya, begitu juga pengaruhnya akan sangat terasa jika dia hadir, tetapi berkurang atau tidak sama sekali jika dia tidak hadir. Pemimpin model ini akan sangat bergantung dan menuntut kepada yang dipimpinnya. Kritik, masalah, akan dianggap sebagai pengganggu keseimbangannya dan selalu dipertanyakan sebagai upaya untuk mendeskreditkan legitimasinya. Hal ini akan sangat tidak praktis manakala, permasalahan yang dihadapinya adalah permasalahan manajerial yang menuntut penyelesaian manajerial, bukan politis. Visi dan misi kepemimpinannya adalah untuk melanggengkan status quonya, bukan untuk memajukan lembaga serta yang di pimpinnya. Lebih menyedihkan adalah kepemimpinan model ini jauh dari kreatif dan inovatif, serta tidak memiliki design pemikiran yang faktual terhadap kondisi lingkungannya kedalam maupun keluar.
Kepemimpinan di era digital hadir bersama ideologi massa dan tekhnologi informasi yang mendukungnya. Demokrasi dalam hal ini menjadikan kepemimpina di era digital sebagai wadah bagi popularitas kepemimpinan itu sendiri, dan rasionalisasinya di tangan subkultur kekuasaan yang cenderung berpola integral terhadap budaya popular dan kebutuhan orang banyak. Adaptasi kepemimpinan di era digital adalah adaptasi mekanis dan tekhnik, dimana pendekatan kemanusiaan diambil untuk dapat lebih memahami perilaku bagi terciptanya tekhnologi kepemimpinan itu sendiri guna mendapatkan informasi signifikan menjalankan kepemimpinannya di segala lini. Selamat datang kepemimpinan di era digital, dimana kecerdasan merupakan suatu aspek face to face tekhnologi informasi.
Dinamika Umat, Dinamika PPP
Tulisan ini di terbitkan oleh Jambi Ekspress, 27 Oktober 2014
Sepanjang tahun politik 2014 ini, mengemuka di ruang public Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan dinamika internal dan eksternal kepartaiannya yang sangat menyita perhatian public. Partai dengan lambang Ka’bah dan slogan pengusung azas keislaman ini, mewarnai dinamika politik tahun 2014, sebagaimana wajarnya partai politik merebut perhatian di ruang publik untuk menyuarakan kepentingannya berebut kekuasaan bersama partai lainnya di lembaga politik pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sorotan terbesar public terhadap PPP adalah ketika ketua umum partai Surya Dharma Ali (SDA) terseret kedalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji, kemudian berlanjut ke manuver SDA yang hadir pada kampanye partai Gerindra menjelang pemilihan umum legislatif April 2014. Dari sini konflik politik partai mulai menyeruak kehadapan public, dengan menuai beragam komentar, terutama komentar negative terhadap eksistensi PPP.
Belum berakhir kemudian public disuguhi dinamika internal PPP yang terpapar sangat jelas diruang public melalui media social dan media elektronik serta cetak, dimana terpecahnya kondisi internal PPP kedalam dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang lengkap dibumbui isu pembelotan, penggulingan, dan perebutan kekuasaan di internal partai. Fenomena ini kemudian terbawa hingga akhir penyelenggaraan pemilu presiden dan saat berjalannya koalisi yang terbentuk dalam penyelenggaraan kekuasaan di pemerintahan.
Komentar miring dan sinis kemudian lebih banyak dilabelkan pada PPP apalagi ketika kebijakan politiknya memutuskan untuk melakukan manuver dengan berpindah dari Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat karena kepentingan mengejar jatah kursi kekuasaan, dan saat ini dengan diputuskannya secara tetap untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla dimana di koalisi terakhir ini PPP mendapatkan jatah satu kursi di kementrian. Berbagai kalangan berpendapat, PPP telah melakukan tindakan inkonsistensi yang melukai konstituennya pada pemilihan umum sebelumnya, lebih daripada itu PPP ternyata hanya mementingkan kepentingan ambisi kekuasaan semata.
Apalagi dengan adanya perseteruan dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang memuncak dan juga saling tanding kekuasaan melalui dua muktamar yang di gelar, dan saat ini satu muktamar telah berhasil mengangkat Rhomahurmuzy sebagai ketua umum PPP. Suara public kemudian lebih banyak yang tertuju untuk menghabisi integritas PPP sebagai partai politik yang di satu sisi punya amanat untuk menyuarakan suara rakyat dan membawanya ke proses politik pemerintahan.
Namun demikian PPP adalah bagian dari dinamika ke-Indonesiaan kita. Apa yang terjadi pada PPP, sepatutnya masyarakat Indonesia kader ataupun bukan kader, simpatisan ataupun bukan, tidak dapat menutup mata dengan dinamika yang terjadi pada PPP. Pun juga tak sepatutnya memberikan saran untuk menyingkirkan jejak rekam PPP dalam dunia politik KeIndonesiaan kita. Lebih ekstrim lagi adalah menilai PPP tidak lagi dapat mencerminkan keIslaman dalam arti sempit dan simbolis.
Kita telusuri secara historis bagaimana PPP terbentuk dan mempunyai jejak rekam dalam politik keIndonesiaan kita. Secara historis PPP adalah partai politik yang merupakan produk fusi orde baru pada masanya dari berbagai organisasi Islam yang tumbuh dan berkembang di tanah air, dan memiliki ciri gerakan sipil keagamaan di masyarakat yang begitu progresif. Sebut saja misalnya didalamnya kita menemukan Nahdatul Ulama sebagai bagian terbesar civil religion di Indonesia, kemudian PERMUSI, SI, Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Organisasi Islam ini merupakan ciri dari adanya dinamika umat Islam di tanah air yang tumbuh dan berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan umat. Dan mereka pun bukan organisasi keagamaan semata yang berbasiskan kepentingan golongan. Mereka turut hadir menyeruak batas kesadaran umat terhadap kondisi panjang yang di alami Indonesia, untuk merdeka dari penjajahan, untuk kesejahteraan umat, untuk pendidikan yang lebih baik, untuk melawan ketertindasan, untuk menegakkan nilai kehidupan bermasyarakat.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan umat Islamnya yang terbesar di dunia. Tidak mudah memang menyandang gelar sebagai Negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam. Meskipun label negative selalu dicirikan kepada umat Islam, tetapi pernahkah kita memahami bahwa justru umat Islam adalah umat yang paling dinamis di muka bumi dengan segala permasalahan kemasyarakatannya. Umat agama lain mungkin tidak akan sanggup menampung dinamika sebesar dinamika pergerakan umat Islam, hingga kepada label negative yang dilekatkannya seperti terorisme, miskin, konservatif, dan lain-lain. Tetapi pada kenyataannya ujung kesadaran kemanusiaan masyarakat justru tergugah pertama kali oleh karena keberadaan umat Islam, pada masa pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia contohnya dimana kesadaran kemerdekaan didapat secara progresif dari umat Islam.
Jika hal ini kita kembalikan kepada fenomena PPP dan dinamikanya, kita dapat melihat bahwa PPP setidaknya masih merupakan cermin dari dinamika umat Islam di negeri ini apakah mereka bukan kader, bukan partisipan sekalipun. Dinamika PPP internal ataupun eksternal adalah cermin bagi umat Islam terhadap kondisi kekinian umat. Sekaligus rantai konsekuensi kiprah politik umat di gelanggang politik arena kekuasaan.
Secara naïf PPP adalah cermin dinamika umat yang berhadapan dengan kondisi kekinian, dimana kondisi global, liberalisme, kapitalisme mengakar. Umat Islam berhadapan dengan kondisi itu dari berbagai bidang, terutama politik sedang menggeliat mencari ruang yang telah semakin sempit tanpa adanya kepastian identitas dalam kehidupan social bersama khususnya di ruang Negara. Salah satu kegelisahannya di wujudkan dalam gerakan politik kekuasaan. Selain daripada itu, kondisi internal PPP juga cermin, bahwa generasi muda Islam sedang bertumbuh mencari tempat disempitnya ruang, dan terpaksa harus bersinggungan dengan generasi tua, dan kaum kepentingan yang terus mendesak menghabisi integritas kemasyarakatan.
Tidak ada pilihan partai politik selain orientasi kekuasaan, demikian juga dengan PPP dengan segala manuver politiknya, karena sewajarnyalah demikian lembaga politik berbuat.Bagaimana PPP mengejar kekuasaan, mendapatkannya, menjaganya, dan menyampaikan konsepsi kekuasaan itu kepada masyarakat, adalah perilaku biasa sebagaimana partai politik lain berbuat. Namun karena PPP adalah isi dari sebagian identitas progresif umat Islam yang selalu menuntut dinamika perubahan dan tidak tahan terhadap stagnasi, maka kemudian PPP menjadi sorotan terbesar masyarakat yang lalu dikaitkan dengan soal keagamaan, padahal soal agama adalah juga soal kemanusiaan dan dinamikanya yang tidak harus kita lupa.
Tradisi Makan Ketan Srondeng dan Makan Senampan di JambiSeberang
Ditulis Oleh Yuni Kurnia dalam project mata kuliah Sosiologi, Manusia dan Kebudayaan
Jambi seberang adalah sebutan untuk wilayah di dekat kota Jambi yang berada di sisi utara sungai Batanghari, atau berada di seberang pusat pemerintahan kota Jambi sekarang. Wilayah Jambi Seberang ini adalah wilayah dimana kelompok masyarakat bermukim pertama kali di Jambi.
Wilayah Jambi seberang masih kental dengan kehidupan adat istiadat terutama adat istiadat melayu yang condong kepada budaya bercorak Islam. Diwilayah ini dulu bermukim orang melayu Jambi, orang Arab, orang China.
Salah satu tradisi yang masih di lakukan oleh masyarakat yang bermukim di Jambi seberang adalah tradisi makan ketan Srondeng dan makan senampan ketika hari raya idul fitri.
Ketika hari raya idul fitri di pagi harinya sebelum shalat idul fitri, tradisi makan ketan srondeng ini dilaksanakan oleh satu keluarga yang bermukim di wilayah Jambi seberang. Tradisi makan ketan srondeng ini sebagai simbol pemersatu keluarga, karena ketika ketan srondeng di sajikan maka seluruh keluarga akan kumpul untuk makan. Ketika selesai makan ketan srondeng barulah sekeluarga bersama-sama ke masjid untuk menjalankan sholat idul fitri.
Selesai shalat idul fitri, ada tradisi yang dinamakan dengan makan senampan. Tradisi ini adalah tradisi makan beramai-ramai dalam satu nampan. Ada sekitar 4-5 orang yang akan makan dalam satu nampan. Dalam nampan disediakan makanan lengkap dengan sayur mayur dan lauk-pauk. Makan senampan merupakan simbol pemersatu bagi masyarakat Jambi seberang. Uniknya yang makan senampan hanya kaum laki-lakinya saja,sedangkan wanita tidak mengikuti tradisi makan senampan, melainkan menyiapkan makanan yang disajikan di dapur.
Makan senampan usai, maka barulah keluarga saling bersalam-salaman, bermaaf-maafan, dan setelah itu seluruh keluarga yang ada di seberang khususnya di daerah Tahtul Yaman berziarah kekuburan.
Penulis Yuni Kurnia, adalah putri Alsi Tahtul yaman Jambi Seberang, saat ini sedang kuliah di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah, IAIN STS Jambi, semester II
Posted 6th June by wenny ira Wahyuni
2
View comments
1.
nurbaiti muhi8 June 2014 19:20
tidak hanya idul fitri, pada acara keramaian seperti pernikahan, hari besar Islam juga masih dilakukan makan di nampan, kalo ada acara pernikahan, maka masyarakat dan keluarga besar ikut membantu (rewang-bhs jawa), bagi yang bekerja membantu kegiatan tersebut biasanya pagi hari dihidangkan ketan serundeng dan roti khas seberang...... saya asli istri orang Mudung Laut ;)
Reply
2.
wenny ira Wahyuni12 June 2014 05:19
wahh....lain kali kita tunggu ceritanya bu...untuk berbagi di blog ini
Reply
Homo Social Politicus
Sidebar
•
•
•
•
•
•
•
• Beranda
Dinamika Umat, Dinamika PPP
Tradisi Mandi Balimau Desa Baru Semurup Kerinci Jambi
Kepemimpinan Di Era Digital
Pengawalan Demokrasi, Sejauh Mana?
Sharing Culture Pada Demokrasi Kita
Keniscayaan E-Government Di Indonesia
Keamanan dan Kenyamanan Penyelenggaraan Pemilu
Paradox Koalisi Hompimpah
Pakaian adat dan Tradisi Batangas, Balanger Pada Pernikahan Mandiangin
Tradisi Makan Ketan Srondeng dan Makan Senampan di JambiSeberang
2
Tradisi Syukuran Parit di Lambur Luar Muara Sabak Timur
Kenduri dalam Kebudayaan Masyarakat Desa Muara Madras Jangkat
Ujian Integritas Penyelenggara Pemilu
Gerakan Mahasiswa Pasca Reformasi
Humanisasi Pendidikan
Catatan Perempuan di Tahun Politik
Manajemen Konflik Partai Politik
Pemilu Memenangkan Rakyat atau Kekuasaan ?
Manusia Politik Membangun Politik
Masa Depan Pemilu dan Pemilih Muda
Sel Kanker Ganas dan Parasit Bandel Dunia Pendidikan
Demokrasi Uang
Etnis Tionghoa Dalam Warna Demokrasi Indonesia
PPP dan Gusdurian
Ikon Pluralis Partai Islam, Perlukah?
Poligami atau Pernikahan Plural (Perbandingan dengan Penganut Mormonisme)
Gimmick Politik Pada Partai Berlabel Islam
Refleksi Spiritual Keagungan Melayu Jambi Pada Seni Budaya
Urgensi Keterwakilan politik Perempuan
Ibuisme Kita, Ibuisme Negara
Partai Politik dan Pendidikan Politik (Pendidikan Politik Membentuk Peradaban Politik)
Universalisme HAM vs Komunitas
Partai Politik dan Pendidikan Politik
Hedonisme, Perempuan dan Korupsi
Perimbangan Keuangan dalam Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
e-government
1
Membuka Gerbang Peradaban Masyarakat Jambi (Studi Tentang Jambi Dalam Konfrensi Internasional)
Kiat Baru Menjajakan Permen Politik
Paradigma ilmu Pemerintahan Baru
Elektabilitas atau Pencitraan
Caleg Perempuan: Antara Kuota dan Kualitas
MENGAMBIL HATI PEMILIH PEREMPUAN
Posisi Tawar Perempuan dalam Politik; Signifikankah Aksi Afirmasi?
ILMU PEMERINTAHAN SEBAGAI KYBERNOLOGI (Surat Terbuka Kepada Seluruh Pengelola Jurusan Ilmu Pemerintahan di Jambi)
Politik Indonesia dan Peluang Bagi Perempuan
KEPERAWANAN YANG SELALU DITUNTUT
Kehidupan Komunitas Orang Rimba di Tanah Garo- Jambi
Orang Rimba Melawan Kebodohan
ORANG RIMBA DAN ORANG TRANS (Ingatan akan Interaksi Simbolik)
September 18th, 2013
Dinamika Umat, Dinamika PPP
Tulisan ini di terbitkan oleh Jambi Ekspress, 27 Oktober 2014
Sepanjang tahun politik 2014 ini, mengemuka di ruang public Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan dinamika internal dan eksternal kepartaiannya yang sangat menyita perhatian public. Partai dengan lambang Ka’bah dan slogan pengusung azas keislaman ini, mewarnai dinamika politik tahun 2014, sebagaimana wajarnya partai politik merebut perhatian di ruang publik untuk menyuarakan kepentingannya berebut kekuasaan bersama partai lainnya di lembaga politik pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sorotan terbesar public terhadap PPP adalah ketika ketua umum partai Surya Dharma Ali (SDA) terseret kedalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji, kemudian berlanjut ke manuver SDA yang hadir pada kampanye partai Gerindra menjelang pemilihan umum legislatif April 2014. Dari sini konflik politik partai mulai menyeruak kehadapan public, dengan menuai beragam komentar, terutama komentar negative terhadap eksistensi PPP.
Belum berakhir kemudian public disuguhi dinamika internal PPP yang terpapar sangat jelas diruang public melalui media social dan media elektronik serta cetak, dimana terpecahnya kondisi internal PPP kedalam dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang lengkap dibumbui isu pembelotan, penggulingan, dan perebutan kekuasaan di internal partai. Fenomena ini kemudian terbawa hingga akhir penyelenggaraan pemilu presiden dan saat berjalannya koalisi yang terbentuk dalam penyelenggaraan kekuasaan di pemerintahan.
Komentar miring dan sinis kemudian lebih banyak dilabelkan pada PPP apalagi ketika kebijakan politiknya memutuskan untuk melakukan manuver dengan berpindah dari Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat karena kepentingan mengejar jatah kursi kekuasaan, dan saat ini dengan diputuskannya secara tetap untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla dimana di koalisi terakhir ini PPP mendapatkan jatah satu kursi di kementrian. Berbagai kalangan berpendapat, PPP telah melakukan tindakan inkonsistensi yang melukai konstituennya pada pemilihan umum sebelumnya, lebih daripada itu PPP ternyata hanya mementingkan kepentingan ambisi kekuasaan semata.
Apalagi dengan adanya perseteruan dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang memuncak dan juga saling tanding kekuasaan melalui dua muktamar yang di gelar, dan saat ini satu muktamar telah berhasil mengangkat Rhomahurmuzy sebagai ketua umum PPP. Suara public kemudian lebih banyak yang tertuju untuk menghabisi integritas PPP sebagai partai politik yang di satu sisi punya amanat untuk menyuarakan suara rakyat dan membawanya ke proses politik pemerintahan.
Namun demikian PPP adalah bagian dari dinamika ke-Indonesiaan kita. Apa yang terjadi pada PPP, sepatutnya masyarakat Indonesia kader ataupun bukan kader, simpatisan ataupun bukan, tidak dapat menutup mata dengan dinamika yang terjadi pada PPP. Pun juga tak sepatutnya memberikan saran untuk menyingkirkan jejak rekam PPP dalam dunia politik KeIndonesiaan kita. Lebih ekstrim lagi adalah menilai PPP tidak lagi dapat mencerminkan keIslaman dalam arti sempit dan simbolis.
Kita telusuri secara historis bagaimana PPP terbentuk dan mempunyai jejak rekam dalam politik keIndonesiaan kita. Secara historis PPP adalah partai politik yang merupakan produk fusi orde baru pada masanya dari berbagai organisasi Islam yang tumbuh dan berkembang di tanah air, dan memiliki ciri gerakan sipil keagamaan di masyarakat yang begitu progresif. Sebut saja misalnya didalamnya kita menemukan Nahdatul Ulama sebagai bagian terbesar civil religion di Indonesia, kemudian PERMUSI, SI, Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Organisasi Islam ini merupakan ciri dari adanya dinamika umat Islam di tanah air yang tumbuh dan berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan umat. Dan mereka pun bukan organisasi keagamaan semata yang berbasiskan kepentingan golongan. Mereka turut hadir menyeruak batas kesadaran umat terhadap kondisi panjang yang di alami Indonesia, untuk merdeka dari penjajahan, untuk kesejahteraan umat, untuk pendidikan yang lebih baik, untuk melawan ketertindasan, untuk menegakkan nilai kehidupan bermasyarakat.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan umat Islamnya yang terbesar di dunia. Tidak mudah memang menyandang gelar sebagai Negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam. Meskipun label negative selalu dicirikan kepada umat Islam, tetapi pernahkah kita memahami bahwa justru umat Islam adalah umat yang paling dinamis di muka bumi dengan segala permasalahan kemasyarakatannya. Umat agama lain mungkin tidak akan sanggup menampung dinamika sebesar dinamika pergerakan umat Islam, hingga kepada label negative yang dilekatkannya seperti terorisme, miskin, konservatif, dan lain-lain. Tetapi pada kenyataannya ujung kesadaran kemanusiaan masyarakat justru tergugah pertama kali oleh karena keberadaan umat Islam, pada masa pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia contohnya dimana kesadaran kemerdekaan didapat secara progresif dari umat Islam.
Jika hal ini kita kembalikan kepada fenomena PPP dan dinamikanya, kita dapat melihat bahwa PPP setidaknya masih merupakan cermin dari dinamika umat Islam di negeri ini apakah mereka bukan kader, bukan partisipan sekalipun. Dinamika PPP internal ataupun eksternal adalah cermin bagi umat Islam terhadap kondisi kekinian umat. Sekaligus rantai konsekuensi kiprah politik umat di gelanggang politik arena kekuasaan.
Secara naïf PPP adalah cermin dinamika umat yang berhadapan dengan kondisi kekinian, dimana kondisi global, liberalisme, kapitalisme mengakar. Umat Islam berhadapan dengan kondisi itu dari berbagai bidang, terutama politik sedang menggeliat mencari ruang yang telah semakin sempit tanpa adanya kepastian identitas dalam kehidupan social bersama khususnya di ruang Negara. Salah satu kegelisahannya di wujudkan dalam gerakan politik kekuasaan. Selain daripada itu, kondisi internal PPP juga cermin, bahwa generasi muda Islam sedang bertumbuh mencari tempat disempitnya ruang, dan terpaksa harus bersinggungan dengan generasi tua, dan kaum kepentingan yang terus mendesak menghabisi integritas kemasyarakatan.
Tidak ada pilihan partai politik selain orientasi kekuasaan, demikian juga dengan PPP dengan segala manuver politiknya, karena sewajarnyalah demikian lembaga politik berbuat.Bagaimana PPP mengejar kekuasaan, mendapatkannya, menjaganya, dan menyampaikan konsepsi kekuasaan itu kepada masyarakat, adalah perilaku biasa sebagaimana partai politik lain berbuat. Namun karena PPP adalah isi dari sebagian identitas progresif umat Islam yang selalu menuntut dinamika perubahan dan tidak tahan terhadap stagnasi, maka kemudian PPP menjadi sorotan terbesar masyarakat yang lalu dikaitkan dengan soal keagamaan, padahal soal agama adalah juga soal kemanusiaan dan dinamikanya yang tidak harus kita lupa.
Posted 27th October by wenny ira Wahyuni
0
Add a comment
Loading
Dynamic Views template. Powered by Blogger.
Tradisi Syukuran Parit di Lambur Luar Muara Sabak Timur
Ditulis Oleh Asriadi dan kawan-kawan, dalam project mata kuliah Sosiologi, Manusia dan Kebudayaan
Lambur Luar adalah suatu daerah di Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, wilayah paling timur Provinsi Jambi. Masyarakat dan budaya disana sangat erat dengan kebudayaan suku Bugis yang banyak menempati wilayah tersebut.
Masyarakat Bugis yang mendiami Lambur Luar, sebagian besar masih melakukan usaha bertani dengan menanam Padi. Dalam hal ini corak budaya tani orang Bugis di sebut dengan Mappataneng, yaitu bertanam padi di sawah secara berkelompok.
Syukuran parit atau syukuran kampung adalah satu rangkaian upacara doa bersama dalam budaya pertanian menanam padi suku Bugis dari awal menanam hingga memanen padi. Hal ini dilakukan dengan tujuan penghargaan terhadap alam, dalam hal memohon ijin sebelum menggarap lahan, maupun berterimakasih kepada alam setelah panen.
Berikut rangkaian acara syukuran parit atau syukuran kampung dalam tradisi suku Bugis yang mendiami wilayah Muara Sabak Timur.
Sebelum acara Mappataneng dilaksanakan, tokoh adat atau orang yang dituakan atau rohaniawan yang disebut dengan Panrita akan mengundang petani setempat untuk bermusyawarah atau disebut dengan tudang sipulung, tujuannya adalah untuk menentukan waktu bertanam. Dalam acara ini biasanya unsur pemerintah ikut dilibatkan, yaitu PPL maupun aparat desa dan juga kecamatan.
setelah waktu tanam ditetapkan, maka mappataneng akan di dahului dengan pembacaan doa tolak bala atau yang disebut dengan doa salama', dengan maksud agar usaha taninya terbebas dari segala bencana dan serangan hama atau penyakit tanaman. Dalam pembacaan tolak bala ini disajikan berbagai hasil bumi dari panen tahun lalu. Doa biasanya di baca di rumah petani yang menanam padi atau biasa juga dilakukan di sawah secara kolektif. Dalam kegiatan ini, benih padi yang akan di tanam dan sedang dibawa dalam upacara doa tolak bala di campur dengan daun penno-penno yang biasa tumbuh disekitar rumah. Harapan dari dicampurnya daun penno-penno itu adalah agar hasil panen melimpah ruah, kata penno dalam bahasa Bugis artinya penuh.
Setelah doa Salama' dilaksanakan, benih padi disebar ke areal persemaian.
Ketika benih padi siap dipanen, maka tibalah waktu memanen padi. Acara memanen padi ini dilaksanakan sebuah upacara untuk memanen padi yang di sebut dengan mappasangki. Acara ini dilakukan secara bergotong royong antara petani dengan secara bergantian memanen padi di sawah. Seringkali petani Bugis dalam acara mappasangki mengundang petani suku Tidung untuk turut serta. Petani yang membantu panen tidak diberi upah, namun diberi bagian sedikit hasil panen agar mereka bersama-sama merasakan nikmatnya beras yang disebut dengan berre hasil panen padi baru atau yang disebut dengan ase.
Jika seluruh padi telah di tuai, maka dilakukan kembali acara syukuran doa salama' sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dimana rahmat telah dilimpahkan berupa karunia hasil panen yang dapat dinikmati oleh para petani.
Acara doa salama' kali ini dilakukan di rumah seorang kepala parit atau seorang yang mengetuai kampung atau parit. Dapat juga dilakukan di masjid. Acara kali ini seluruh masyarakat suatu parit berkumpul baik itu suku Bugis maupun suku lainnya. Didalam acara doa salama' kali ini masyarakat membawa hasil panen padi yang baru, daging kambing atau daging kerbau dan daging ayam, pisang berangan, ayam sepasang, ketan putih dan ketan hitam.
Dalam acara doa salama' yang terakhir ini dibacakan kitab-kitab berzanji dan salawat untuk memuji-muji allah dan nabi. Semua masyarakat yang berkumpul berdoa kepada allah sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah diberikan berupa panen padi yang diperoleh oleh suatu wilayah parit tersebut.
Penulis Asriadi adalah putra asli dari Lambur Luar dan bersuku Bugis. Saat ini sedang Kuliah di Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Syariah IAIN STS Jambi
as Syariah IAIN STS Jambi, semester II.
Posted 4th June by wenny ira Wahyuni
0
Add a comment
Homo Social Politicus
Sidebar
•
•
•
•
•
•
•
• Beranda
Dinamika Umat, Dinamika PPP
Tradisi Mandi Balimau Desa Baru Semurup Kerinci Jambi
Kepemimpinan Di Era Digital
Pengawalan Demokrasi, Sejauh Mana?
Sharing Culture Pada Demokrasi Kita
Keniscayaan E-Government Di Indonesia
Keamanan dan Kenyamanan Penyelenggaraan Pemilu
Paradox Koalisi Hompimpah
Pakaian adat dan Tradisi Batangas, Balanger Pada Pernikahan Mandiangin
Tradisi Makan Ketan Srondeng dan Makan Senampan di JambiSeberang
2
Tradisi Syukuran Parit di Lambur Luar Muara Sabak Timur
Kenduri dalam Kebudayaan Masyarakat Desa Muara Madras Jangkat
Ujian Integritas Penyelenggara Pemilu
Gerakan Mahasiswa Pasca Reformasi
Humanisasi Pendidikan
Catatan Perempuan di Tahun Politik
Manajemen Konflik Partai Politik
Pemilu Memenangkan Rakyat atau Kekuasaan ?
Manusia Politik Membangun Politik
Masa Depan Pemilu dan Pemilih Muda
Sel Kanker Ganas dan Parasit Bandel Dunia Pendidikan
Demokrasi Uang
Etnis Tionghoa Dalam Warna Demokrasi Indonesia
PPP dan Gusdurian
Ikon Pluralis Partai Islam, Perlukah?
Poligami atau Pernikahan Plural (Perbandingan dengan Penganut Mormonisme)
Gimmick Politik Pada Partai Berlabel Islam
Refleksi Spiritual Keagungan Melayu Jambi Pada Seni Budaya
Urgensi Keterwakilan politik Perempuan
Ibuisme Kita, Ibuisme Negara
Partai Politik dan Pendidikan Politik (Pendidikan Politik Membentuk Peradaban Politik)
Universalisme HAM vs Komunitas
Partai Politik dan Pendidikan Politik
Hedonisme, Perempuan dan Korupsi
Perimbangan Keuangan dalam Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
e-government
1
Membuka Gerbang Peradaban Masyarakat Jambi (Studi Tentang Jambi Dalam Konfrensi Internasional)
Kiat Baru Menjajakan Permen Politik
Paradigma ilmu Pemerintahan Baru
Elektabilitas atau Pencitraan
Caleg Perempuan: Antara Kuota dan Kualitas
MENGAMBIL HATI PEMILIH PEREMPUAN
Posisi Tawar Perempuan dalam Politik; Signifikankah Aksi Afirmasi?
ILMU PEMERINTAHAN SEBAGAI KYBERNOLOGI (Surat Terbuka Kepada Seluruh Pengelola Jurusan Ilmu Pemerintahan di Jambi)
Politik Indonesia dan Peluang Bagi Perempuan
KEPERAWANAN YANG SELALU DITUNTUT
Kehidupan Komunitas Orang Rimba di Tanah Garo- Jambi
Orang Rimba Melawan Kebodohan
ORANG RIMBA DAN ORANG TRANS (Ingatan akan Interaksi Simbolik)
September 18th, 2013
Dinamika Umat, Dinamika PPP
Tulisan ini di terbitkan oleh Jambi Ekspress, 27 Oktober 2014
Sepanjang tahun politik 2014 ini, mengemuka di ruang public Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan dinamika internal dan eksternal kepartaiannya yang sangat menyita perhatian public. Partai dengan lambang Ka’bah dan slogan pengusung azas keislaman ini, mewarnai dinamika politik tahun 2014, sebagaimana wajarnya partai politik merebut perhatian di ruang publik untuk menyuarakan kepentingannya berebut kekuasaan bersama partai lainnya di lembaga politik pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sorotan terbesar public terhadap PPP adalah ketika ketua umum partai Surya Dharma Ali (SDA) terseret kedalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji, kemudian berlanjut ke manuver SDA yang hadir pada kampanye partai Gerindra menjelang pemilihan umum legislatif April 2014. Dari sini konflik politik partai mulai menyeruak kehadapan public, dengan menuai beragam komentar, terutama komentar negative terhadap eksistensi PPP.
Belum berakhir kemudian public disuguhi dinamika internal PPP yang terpapar sangat jelas diruang public melalui media social dan media elektronik serta cetak, dimana terpecahnya kondisi internal PPP kedalam dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang lengkap dibumbui isu pembelotan, penggulingan, dan perebutan kekuasaan di internal partai. Fenomena ini kemudian terbawa hingga akhir penyelenggaraan pemilu presiden dan saat berjalannya koalisi yang terbentuk dalam penyelenggaraan kekuasaan di pemerintahan.
Komentar miring dan sinis kemudian lebih banyak dilabelkan pada PPP apalagi ketika kebijakan politiknya memutuskan untuk melakukan manuver dengan berpindah dari Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat karena kepentingan mengejar jatah kursi kekuasaan, dan saat ini dengan diputuskannya secara tetap untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla dimana di koalisi terakhir ini PPP mendapatkan jatah satu kursi di kementrian. Berbagai kalangan berpendapat, PPP telah melakukan tindakan inkonsistensi yang melukai konstituennya pada pemilihan umum sebelumnya, lebih daripada itu PPP ternyata hanya mementingkan kepentingan ambisi kekuasaan semata.
Apalagi dengan adanya perseteruan dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang memuncak dan juga saling tanding kekuasaan melalui dua muktamar yang di gelar, dan saat ini satu muktamar telah berhasil mengangkat Rhomahurmuzy sebagai ketua umum PPP. Suara public kemudian lebih banyak yang tertuju untuk menghabisi integritas PPP sebagai partai politik yang di satu sisi punya amanat untuk menyuarakan suara rakyat dan membawanya ke proses politik pemerintahan.
Namun demikian PPP adalah bagian dari dinamika ke-Indonesiaan kita. Apa yang terjadi pada PPP, sepatutnya masyarakat Indonesia kader ataupun bukan kader, simpatisan ataupun bukan, tidak dapat menutup mata dengan dinamika yang terjadi pada PPP. Pun juga tak sepatutnya memberikan saran untuk menyingkirkan jejak rekam PPP dalam dunia politik KeIndonesiaan kita. Lebih ekstrim lagi adalah menilai PPP tidak lagi dapat mencerminkan keIslaman dalam arti sempit dan simbolis.
Kita telusuri secara historis bagaimana PPP terbentuk dan mempunyai jejak rekam dalam politik keIndonesiaan kita. Secara historis PPP adalah partai politik yang merupakan produk fusi orde baru pada masanya dari berbagai organisasi Islam yang tumbuh dan berkembang di tanah air, dan memiliki ciri gerakan sipil keagamaan di masyarakat yang begitu progresif. Sebut saja misalnya didalamnya kita menemukan Nahdatul Ulama sebagai bagian terbesar civil religion di Indonesia, kemudian PERMUSI, SI, Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Organisasi Islam ini merupakan ciri dari adanya dinamika umat Islam di tanah air yang tumbuh dan berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan umat. Dan mereka pun bukan organisasi keagamaan semata yang berbasiskan kepentingan golongan. Mereka turut hadir menyeruak batas kesadaran umat terhadap kondisi panjang yang di alami Indonesia, untuk merdeka dari penjajahan, untuk kesejahteraan umat, untuk pendidikan yang lebih baik, untuk melawan ketertindasan, untuk menegakkan nilai kehidupan bermasyarakat.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan umat Islamnya yang terbesar di dunia. Tidak mudah memang menyandang gelar sebagai Negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam. Meskipun label negative selalu dicirikan kepada umat Islam, tetapi pernahkah kita memahami bahwa justru umat Islam adalah umat yang paling dinamis di muka bumi dengan segala permasalahan kemasyarakatannya. Umat agama lain mungkin tidak akan sanggup menampung dinamika sebesar dinamika pergerakan umat Islam, hingga kepada label negative yang dilekatkannya seperti terorisme, miskin, konservatif, dan lain-lain. Tetapi pada kenyataannya ujung kesadaran kemanusiaan masyarakat justru tergugah pertama kali oleh karena keberadaan umat Islam, pada masa pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia contohnya dimana kesadaran kemerdekaan didapat secara progresif dari umat Islam.
Jika hal ini kita kembalikan kepada fenomena PPP dan dinamikanya, kita dapat melihat bahwa PPP setidaknya masih merupakan cermin dari dinamika umat Islam di negeri ini apakah mereka bukan kader, bukan partisipan sekalipun. Dinamika PPP internal ataupun eksternal adalah cermin bagi umat Islam terhadap kondisi kekinian umat. Sekaligus rantai konsekuensi kiprah politik umat di gelanggang politik arena kekuasaan.
Secara naïf PPP adalah cermin dinamika umat yang berhadapan dengan kondisi kekinian, dimana kondisi global, liberalisme, kapitalisme mengakar. Umat Islam berhadapan dengan kondisi itu dari berbagai bidang, terutama politik sedang menggeliat mencari ruang yang telah semakin sempit tanpa adanya kepastian identitas dalam kehidupan social bersama khususnya di ruang Negara. Salah satu kegelisahannya di wujudkan dalam gerakan politik kekuasaan. Selain daripada itu, kondisi internal PPP juga cermin, bahwa generasi muda Islam sedang bertumbuh mencari tempat disempitnya ruang, dan terpaksa harus bersinggungan dengan generasi tua, dan kaum kepentingan yang terus mendesak menghabisi integritas kemasyarakatan.
Tidak ada pilihan partai politik selain orientasi kekuasaan, demikian juga dengan PPP dengan segala manuver politiknya, karena sewajarnyalah demikian lembaga politik berbuat.Bagaimana PPP mengejar kekuasaan, mendapatkannya, menjaganya, dan menyampaikan konsepsi kekuasaan itu kepada masyarakat, adalah perilaku biasa sebagaimana partai politik lain berbuat. Namun karena PPP adalah isi dari sebagian identitas progresif umat Islam yang selalu menuntut dinamika perubahan dan tidak tahan terhadap stagnasi, maka kemudian PPP menjadi sorotan terbesar masyarakat yang lalu dikaitkan dengan soal keagamaan, padahal soal agama adalah juga soal kemanusiaan dan dinamikanya yang tidak harus kita lupa.
Posted 27th October by wenny ira Wahyuni
0
Add a comment
Loading
Dynamic Views template. Powered by Blogger.
Sharing Culture Pada Demokrasi Kita
Tulisan ini di muat oleh Koran Harian Jambi Ekspress, 4 Juli 2014
Demokrasi memang mensyaratkan adanya hak kebebasan berpendapat dan hak partisipasi yang di junjung tinggi serta di dorong untuk mewujudkan kebaikan bersama. Keran kebebasan itu kini diputar sekencang-kencangnya dan mengalirkan kebebasan yang begitu deras dalam kultur kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan perubahan yang cukup signifikan pasca ketotaliteran rezim orde baru runtuh oleh gelombang desakan penegakkan demokrasi. Sejak itu pula, kultur kehidupan masyarakat Indonesia terbiasa dialiri tiada henti semangat kebebasan mengemukakan pendapat dan berpartisipasi diruang publik yang terkait dengan pemerintahan dan kondisi politik terkini.
Kultur masyarakat Indonesia selama dalam cengkeraman rezim orde baru yang haus akan kebebasan berpendapat dan aktualisasi partisipasi, kini mendapatkan penawarnya. Perkembangan media massa yang begitu pesat baik cetak maupun elektronik juga di dukung oleh perkembangan tekhnologi terutama yang berbasis informasi, mewujudkan rasa haus kebebasan tersebut dengan mengalirkan informasi dan menyediakan saluran untuk mengungkapkan serta mengekspresikan kebebasan berpendapat dan aktualisasi partisipasi di ruang publik.
Tidak berhenti hingga di situ, tersedianya media alternatif di luar media mainstream, yaitu media jejaring sosial yang telah berkembang menjadi media lini massa, melengkapi penawar dahaga kebebasan masyarakat Indonesia. Kelebihan media sosial yang tanpa adanya kontrol, batasan ketat, mampu menembus sekat geografis juga sekat-sekat lainnya dalam mengungkapkan kebebasan berpendapat dan aktualisasi partisipasi warga di ruang publik, seperti halnya sekat-sekat sosial, budaya, ekonomi, politik. Hal ini di manfaatkan secara baik oleh masyarakat Indonesia untuk menyebarkan informasi, gagasan, opini, citra, pengaruh, sesuai dengan kepentingan yang di emban.
Terkait dengan hal tersebut, dapat di amati perkembangan budaya berbagi informasi atau sharing culture masyarakat Indonesia menjelang pemilu presiden 9 Juli 2014 nanti. Mengerucutnya calon presiden hanya pada dua poros yaitu Jokowidodo-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta, memberikan pergerakan masif upayasharing culture berbasis poros kepentingan kedua pasangan calon presiden tersebut. Tiba-tiba di tengah masyarakat Indonesia terbelah diantara kedua poros tersebut. Kanal informasi di banjiri gaduhnya dialog, monolog, dan keinginan untuk membagikan gagasan mengenai kedua calon presiden tersebut, baik secara berimbang maupun secara berpihak, pun secara rasional dan menafikkan akal sehat.
Dua poros pasangan calon presiden tersebut menjadi isu penting bagi simpatisan di masing-masing kubu, baik simpatisan yang telah di bentuk, maupun simpatisan sukarela, atau simpatisan kejutan yang banyak mengapung di arus informasi mengenai kedua poros tersebut. Simpatisan di kedua kubu ini saling berlomba membanjiri saluran informasi. Tidak cukup hanya dengan membagi blog informasi pada media mainstream, tetapi juga melakukan upaya screaming semacam jeritan tiada henti yang dapat memekakkan kepekaan sosial pengguna di media sosial, agar di dengar oleh jutaan pengguna media sosial yang terjalin dalam jejaring.
Bagaimana upaya screaming tersebut tidak dapat di nafikkan berpengaruh terhadap kepekaan sosial pengguna media sosial ? simpatisan di kedua kubu calon pasangan presiden tersebut, setiap detik melakukan strategi kampanye terselubungnya secara black campaign untuk menjatuhkan kubu pasangan calon presiden tandingannya berikut gerombolan dan simpatisannya. Bahkan tidak cukup hanya itu, kebanyakan screaming informasi itu telah secara masif menggelitik saraf kepekaan sosial pengguna media sosial dengan perilaku kampanye negatif yang mereka upayakan.
Pengguna media sosial dalam kondisi jelang pemilu presiden 9 Juli 2014 nanti, begitu akrab dengan informasi dan gagasan untuk membagikan keburukan masing-masing pasangan calon presiden, simpatisan dan pengusungnya, baik secara personal maupun institusional. Keburukan-keburukan yang dibagikan itu, setiap detik dicari dan diciptakan untuk dibagikan atas nama kebebasan berpendapat dan aktualisasi partisipasi mendukung poros pasangan calon presiden.
Setiap pengguna media sosial di paksakan untuk pro atau kontra terhadap upaya screaming tersebut, dan ini terjalin dari hasil informasi yang dibagikan pada media mainstream yang telah terdiversifikasi secara politis terhadap kedua poros pasangan calon presiden tersebut yang juga menempuh upaya lebih banyak menonjolkan kampanye negatif secara terang-terangan untuk menjatuhkan kubu tandingan masing-masing, tanpa memperdulikan batasan etika dan estetika penyampaian informasi. Akhirnya, jutaan informasi yang mengalirkan kecenderungan kampanye negatif itu, berhasil melabrak batasan integritas setiap individu yang terseret arus banjir bandang informasi.
Begitu fanatiknya kepentingan membela kedua poros pasangan calon presiden, setiap kawan dapat berbalik menjadi lawan jika berseberangan pilihan dan pendapat. Begitu mudahnya setiap individu membredel kecerdasan sesama manusia atas nama HAM, SARA, dan kefatalan dukungan. Apakah itu akademisi, aparat, birokrat, pengamat, yang seharusnya menjaga keseimbangan kultur masyarakat di derasnya arus informasi dengan ciri kenetralannya, jelang pemilu presiden ini hal tersebut tidak berlaku. Mereka cukup signifikan terwakili dengan apa yang mereka bagikan di saluran informasi, dengan dalih bahwa apa yang mereka lakukan tersebut merupakan upaya signifikan dalam memberikan role mode cara berdemokrasi mendorong kepentingan partisipasi masyarakat demi masa depan mendatang, dan kebebasan berpendapat itu merupakan suatu kanal partisipasi pemicunya untuk melakukan kontrol diruang publik.
Amat disayangkan, jika perkembangan demokrasi kita di Indonesia nyatanya menangkap transformasi kultur berbagi yang jauh dari penyampaian kebenaran dan hal-hal rasional serta informasi yang sehat dan menyehatkan. Dimanakah logika dalam kultur berbagi seperti ini di wadahi oleh demokrasi ? dan jika budaya ini terus berlanjut, kita hanya mendapatkan bentuk bangunan kebencian diatas kebencian dalam demokrasi yang kita sakralkan, yang bisa jadi menyesatkan alam pikir kita untuk mencari tanda keluar dari labirin permasalahan dalam kultur demokrasi yang melingkupi kita
Posted 5th July by wenny ira Wahyuni
Dinamika Umat, Dinamika PPP
Tulisan ini di terbitkan oleh Jambi Ekspress, 27 Oktober 2014
Sepanjang tahun politik 2014 ini, mengemuka di ruang public Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan dinamika internal dan eksternal kepartaiannya yang sangat menyita perhatian public. Partai dengan lambang Ka’bah dan slogan pengusung azas keislaman ini, mewarnai dinamika politik tahun 2014, sebagaimana wajarnya partai politik merebut perhatian di ruang publik untuk menyuarakan kepentingannya berebut kekuasaan bersama partai lainnya di lembaga politik pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sorotan terbesar public terhadap PPP adalah ketika ketua umum partai Surya Dharma Ali (SDA) terseret kedalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji, kemudian berlanjut ke manuver SDA yang hadir pada kampanye partai Gerindra menjelang pemilihan umum legislatif April 2014. Dari sini konflik politik partai mulai menyeruak kehadapan public, dengan menuai beragam komentar, terutama komentar negative terhadap eksistensi PPP.
Belum berakhir kemudian public disuguhi dinamika internal PPP yang terpapar sangat jelas diruang public melalui media social dan media elektronik serta cetak, dimana terpecahnya kondisi internal PPP kedalam dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang lengkap dibumbui isu pembelotan, penggulingan, dan perebutan kekuasaan di internal partai. Fenomena ini kemudian terbawa hingga akhir penyelenggaraan pemilu presiden dan saat berjalannya koalisi yang terbentuk dalam penyelenggaraan kekuasaan di pemerintahan.
Komentar miring dan sinis kemudian lebih banyak dilabelkan pada PPP apalagi ketika kebijakan politiknya memutuskan untuk melakukan manuver dengan berpindah dari Koalisi Merah Putih ke Koalisi Indonesia Hebat karena kepentingan mengejar jatah kursi kekuasaan, dan saat ini dengan diputuskannya secara tetap untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla dimana di koalisi terakhir ini PPP mendapatkan jatah satu kursi di kementrian. Berbagai kalangan berpendapat, PPP telah melakukan tindakan inkonsistensi yang melukai konstituennya pada pemilihan umum sebelumnya, lebih daripada itu PPP ternyata hanya mementingkan kepentingan ambisi kekuasaan semata.
Apalagi dengan adanya perseteruan dua kubu SDA dan Rhomahurmuzy yang memuncak dan juga saling tanding kekuasaan melalui dua muktamar yang di gelar, dan saat ini satu muktamar telah berhasil mengangkat Rhomahurmuzy sebagai ketua umum PPP. Suara public kemudian lebih banyak yang tertuju untuk menghabisi integritas PPP sebagai partai politik yang di satu sisi punya amanat untuk menyuarakan suara rakyat dan membawanya ke proses politik pemerintahan.
Namun demikian PPP adalah bagian dari dinamika ke-Indonesiaan kita. Apa yang terjadi pada PPP, sepatutnya masyarakat Indonesia kader ataupun bukan kader, simpatisan ataupun bukan, tidak dapat menutup mata dengan dinamika yang terjadi pada PPP. Pun juga tak sepatutnya memberikan saran untuk menyingkirkan jejak rekam PPP dalam dunia politik KeIndonesiaan kita. Lebih ekstrim lagi adalah menilai PPP tidak lagi dapat mencerminkan keIslaman dalam arti sempit dan simbolis.
Kita telusuri secara historis bagaimana PPP terbentuk dan mempunyai jejak rekam dalam politik keIndonesiaan kita. Secara historis PPP adalah partai politik yang merupakan produk fusi orde baru pada masanya dari berbagai organisasi Islam yang tumbuh dan berkembang di tanah air, dan memiliki ciri gerakan sipil keagamaan di masyarakat yang begitu progresif. Sebut saja misalnya didalamnya kita menemukan Nahdatul Ulama sebagai bagian terbesar civil religion di Indonesia, kemudian PERMUSI, SI, Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Organisasi Islam ini merupakan ciri dari adanya dinamika umat Islam di tanah air yang tumbuh dan berkembang seiring dengan pesatnya kemajuan umat. Dan mereka pun bukan organisasi keagamaan semata yang berbasiskan kepentingan golongan. Mereka turut hadir menyeruak batas kesadaran umat terhadap kondisi panjang yang di alami Indonesia, untuk merdeka dari penjajahan, untuk kesejahteraan umat, untuk pendidikan yang lebih baik, untuk melawan ketertindasan, untuk menegakkan nilai kehidupan bermasyarakat.
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan umat Islamnya yang terbesar di dunia. Tidak mudah memang menyandang gelar sebagai Negara yang mayoritas penduduknya adalah Islam. Meskipun label negative selalu dicirikan kepada umat Islam, tetapi pernahkah kita memahami bahwa justru umat Islam adalah umat yang paling dinamis di muka bumi dengan segala permasalahan kemasyarakatannya. Umat agama lain mungkin tidak akan sanggup menampung dinamika sebesar dinamika pergerakan umat Islam, hingga kepada label negative yang dilekatkannya seperti terorisme, miskin, konservatif, dan lain-lain. Tetapi pada kenyataannya ujung kesadaran kemanusiaan masyarakat justru tergugah pertama kali oleh karena keberadaan umat Islam, pada masa pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia contohnya dimana kesadaran kemerdekaan didapat secara progresif dari umat Islam.
Jika hal ini kita kembalikan kepada fenomena PPP dan dinamikanya, kita dapat melihat bahwa PPP setidaknya masih merupakan cermin dari dinamika umat Islam di negeri ini apakah mereka bukan kader, bukan partisipan sekalipun. Dinamika PPP internal ataupun eksternal adalah cermin bagi umat Islam terhadap kondisi kekinian umat. Sekaligus rantai konsekuensi kiprah politik umat di gelanggang politik arena kekuasaan.
Secara naïf PPP adalah cermin dinamika umat yang berhadapan dengan kondisi kekinian, dimana kondisi global, liberalisme, kapitalisme mengakar. Umat Islam berhadapan dengan kondisi itu dari berbagai bidang, terutama politik sedang menggeliat mencari ruang yang telah semakin sempit tanpa adanya kepastian identitas dalam kehidupan social bersama khususnya di ruang Negara. Salah satu kegelisahannya di wujudkan dalam gerakan politik kekuasaan. Selain daripada itu, kondisi internal PPP juga cermin, bahwa generasi muda Islam sedang bertumbuh mencari tempat disempitnya ruang, dan terpaksa harus bersinggungan dengan generasi tua, dan kaum kepentingan yang terus mendesak menghabisi integritas kemasyarakatan.
Tidak ada pilihan partai politik selain orientasi kekuasaan, demikian juga dengan PPP dengan segala manuver politiknya, karena sewajarnyalah demikian lembaga politik berbuat.Bagaimana PPP mengejar kekuasaan, mendapatkannya, menjaganya, dan menyampaikan konsepsi kekuasaan itu kepada masyarakat, adalah perilaku biasa sebagaimana partai politik lain berbuat. Namun karena PPP adalah isi dari sebagian identitas progresif umat Islam yang selalu menuntut dinamika perubahan dan tidak tahan terhadap stagnasi, maka kemudian PPP menjadi sorotan terbesar masyarakat yang lalu dikaitkan dengan soal keagamaan, padahal soal agama adalah juga soal kemanusiaan dan dinamikanya yang tidak harus kita lupa.
Posted 27th October by wenny ira Wahyuni
dikuti Hasnuddin IAIN STS JAMBI 27 NOVEMBER 2014
0
Selasa, 18 November 2014
HASANUDDIN
ILMU PEMERINTAHAN IAIN STS JAMBI
ANGKATAN TAHUN 2011
Perbedaan
UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004
No.
|
PERBEDAAN
|
Undang-Undang
|
ANALISIS
|
|
UU NO 22 TAHUN 1999
|
UU NO 32 TAHUN 2004
|
|||
1.
|
Konsep
Otonomi Daerah
|
Otonomi
Daerah adalah kewenangan daerah Otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pasal
1 huruf h)
|
Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Pasal
1 angka 5)
|
Pada
intinya sama, Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
|
2.
|
Pemerintahan
Daerah
|
pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. (ps.1 huruf d)
|
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sitem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(Ps.1
angka 2)
|
Dalam
UU No.22/1999 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh
pemerintah dan DPRD hanya berdasar asas desentralisasi. Sedangkan dalam UU
No.32/2004 penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemda dan DPRD menganut
asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang
seluas-luasnya.
|
3.
|
Pemerintah
Daerah
|
Pemerintah
daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai
badan eksekutif daerah.(ps 1 huruf b)
|
pemerintah
daerah adalah gubernur,bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3)
|
dalam
UU no.32/2004 terdapat penunjukan secara jelas siapa saja pelaksana
pemerintah daerah yang dimaksud, seperti Gubernur , bupati, walikota.
sedangkan dalam UU No.22/1999 pelaksana pemerintah daerah hanya disebut
secara umum yaitu kepala daerah dan perangkat-perangkatnya sebaga badan
eksekutif daerah
|
4.
|
Kewenangan
Daerah
|
Kewenangan
daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan dalam bidang lain. (Ps. 7 ayat 1)
Kewenangan
bidang lain sebagaimana di maksud dalam ayat (1), meliputi kebijaksanaan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara
makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaaan dan pemberdayaaan sumber dana manusia,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasidan standarisasi nasional. (Ps. 7 ayat 2)
|
Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya kecuali
urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ini di tentukan menjadi urusan
Pemerintah. (Ps. 10 ayat 1)
Urusan
pemerintah yang dimaksud sebagaimana pada ayat (1) meliputi:
a.
Politik luar negeri
b.
Pertahanan
c.
Keamanan
d.
Yustisi
e.
Moneter dan fiskal nasional
f.
Agama
(Ps.
10 ayat 3)
|
Dalam
UU No.22/1999 urusan pemerintahan yang bukan menjadi urusan pemerintahan
daerah meliputi: politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter
dan fiscal nasional, agama di tambah di dalam Ps. 7 ayat 2 yaitu
kewenangan bidang lain yang meliputi: kebijakan tentag perencanaan nasional
dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
administrasi negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,
pendayagunaaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi dan standarisasi nasional. Sedangkan dalam UU No.32/2004 urusan
pemerintah yang menjadi urusan pemerintah Daerah hanya terbatas pada yang di
sebutkan dalam (Ps. 10 ayat 3) yaitu: politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama.
|
Senin, 17 November 2014
1
PROSPEK PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
Oleh: hasanudddin
IAIN STS JAMBI
Abstrak
Masyarakat Muslim di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk
memberlakukan ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini
ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan
kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah
awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah
selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum
terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional
yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas
di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional.
Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita,
namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan
utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum
pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk
memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI
tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum
ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan
HPI tersebut.
Pendahuluan
Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia agak tersendat dengan berkuasanya
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pemerintah Belanda berusaha menekan
umat Islam dengan menghambat pemberlakuan hukum Islam secara resmi dengan
dibuatnya aturan-aturan yang sangat merugikan umat Islam. Dinamika pemberlakuan
hukum Islam di Indonesia digambarkan dengan munculnya berbagai teori yang
dikemukakan oleh para ahli (sejarawan), seperti teori penerimaan autoritas hukum
dari H.A.R. Gibb (Ichtijanto, 1991: 114), teori receptio in complexu dari L.W.C. van
den Berg (Ichtijanto, 1991: 120), teori receptie dari C. Snouck Hurgronje yang
kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar (Ichtijanto, 1991:
2
122), teori receptie exit dari Hazairin (Ichtijanto, 1991: 128), dan teori receptio a
contrario dari Sajuti Thalib (Ichtijanto, 1991: 132).
Sejak pemerintah Belanda hengkang dari bumi nusantara, keberadaan hukum
Islam mulai dianggap signifikan dan mendapat perhatian yang baik di dalam
penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Usaha mengembalikan dan
menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya seperti semula terus dilakukan oleh
para pemimpin Islam dalam berbagai kesempatan. Perjuangan mereka dimulai sejak
peletakan hukum dasar bagi negara kita, yaitu ketika mereka dalam wadah Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah
bertukar pikiran melalui musyawarah, para pemimpin Indonesia yang menjadi
perancang dan perumus UUD Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan
UUD 1945 mencapai persetujuan yang dituangkan ke dalam satu piagam yang
kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Dalam Piagam
Jakarta, yang kemudian diterima menjadi Pembukaan UUD 1945, dinyatakan antara
lain bahwa negara berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tujuh kata terakhir ini kemudian oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dihilangkan dan diganti dengan kata Yang
Mahaesa (Daud Ali, 1989: 231-2).
Meskipun usaha menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum dasar
nasional tidak berhasil pada waktu itu, akan tetapi pada perkembangan selanjutnya
berbagai upaya dilakukan oleh para pemimpin dan pemikir Islam untuk menjadikan
hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum dalam pembangunan hukum
nasional. Dalam hal ini hukum Islam banyak memberi kontribusi yang berarti bagi
pembangunan hukum nasional. Beberapa contoh mengenai hal ini bisa disebutkan
3
seperti dalam pembuatan UU Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974, UU Pokok
Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 tahun 1970) yang dilanjutkan dengan
pemberlakuan UU Peradilan Agama (UU No. 7 tahun 1989), UU Pokok Agraria (UU
No. 5 tahun 1960), UU Pokok Kejaksaan (UU No. 15 tahun 1961), dan UU Pokok
Kepolisian (UU No. 13 tahun 1961).
Pada tahun 1991 pemerintah Indonesia memberlakukan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. KHI ini terdiri
dari tiga buku yang semuanya merupakan bagian dari hukum perdata Islam, yakni
buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III
tentang Hukum Perwakafan. KHI ini merupakan pegangan para hakim agama dalam
memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenangnya di
Pengadilan Agama. KHI ini hanya berlaku bagi umat Islam yang berperkara dalam
hal perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa KHI yang merupakan kumpulan aturanaturan
mengenai hukum Islam di Indonesia belum menjangkau semua bidang yang
ada dalam bagian hukum Islam. Salah satu bidang yang sama sekali tidak disinggung
dalam hal ini adalah hukum pidana Islam. Oleh karena itu, jika umat Islam
berperkara dalam hal pidana atau kriminal, tidak bisa ditemukan aturannya dalam
KHI tersebut, bahkan Pengadilan Agama – tempat diterapkannya KHI – tidak
mempunyai wewenang mengadili masalah-masalah yang menyangkut pidana yang
dilakukan oleh umat Islam.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa hukum pidana Islam tidak bisa atau
belum bisa diberlakukan di Indonesia? Atau, mengapa hukum pidana Islam belum
memberikan kontribusi bagi pembuatan hukum pidana nasional? Tentu saja,
4
jawabannya bisa bervariasi, tergantung siapa yang memberikan jawaban atas
masalah ini. Tulisan ini mencoba mengungkap prospek hukum pidana Islam di
Indonesia dengan melihat kondisi Indonesia sekarang ini. Dari hari ke hari di tengahtengah
masyarakat selalu diwarnai oleh tindak kriminal. Hukum pidana yang
diberlakukan sekarang nampaknya belum dapat membuat para pelaku tindak
kriminal jera dan takut, tetapi sebaliknya malah memberi peluang untuk
melakukannya dengan cara dan taktik yang lebih canggih untuk dapat terhindar dari
jeratan hukum pidana yang ada. Kalaupun sampai dipidana, para pelaku kejahatan
tidak mendapatkan sanksi hukum yang berat.
Pengertian Hukum Pidana Islam
Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan
‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan (1)
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah, atau otoritas; (2) undang-undang, peraturan, dsb. untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb.) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang
ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997:
360). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau
norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik
peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada
yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat)
dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Kata yang kedua,
5
yaitu ‘pidana’, berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan
lain sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang
ketiga, yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang
diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan
syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak
mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana,
Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk
disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di
dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam.
Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana
Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan
Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah
masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat
diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.
Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut al-ahkam
al-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang
mukallaf dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32). Para ulama
menggunakan istilah jinayah bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, jinayah merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’
dan dapat mengakibatkan hukuman had (hukuman yang ada ketentuan nash-nya
seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ta’zir (hukuman yang tidak ada
ketentuan nash-nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak
pidana, dll). Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang
6
dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli,
2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.
Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam
Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang
ada dalam dirinya dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan
hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk
kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal
yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka
menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu
pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila
terwujud juga lima unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa,
keturunan, akal, dan harta (Bakri, 1996: 71).
Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas
didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai
al-qawaid al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum) dalam menetapkan al-kulliyyah alkhamsah
(lima kebutuhan pokok). Ayat-ayat al-Quran yang dijadikan dasar pada
umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh (dihapus hukumnya) dan
ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Di antara ayat-ayat itu
adalah yang berhubungan dengan kewajiban shalat, larangan membunuh jiwa,
larangan meminum minuman keras, larangan berzina, dan larangan memakan harta
orang lain dengan cara yang tidak benar. Dengan dasar ayat-ayat itulah, maka al-
Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebutuhan pokok bagi
manusia tersebut menempati suatu yang qath’iy (niscaya) dalam arti dapat
7
dipertanggungjawabkan dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai dasar
menetapkan hukum (Djamil, 1997: 125-126).
Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu al-Syathibi
mengemukakan tiga peringkat maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yaitu pertama
adalah tujuan primer (maqashid al-daruriyyah), kedua adalah tujuan sekunder
(maqashid al-hajjiyyah), dan ketiga tujuan tertier (maqashid al-tahsiniyyah). Atas
dasar inilah maka hukum Islam dikembangkan, baik hukum pidana, perdata,
ketatanegaraan, politik hukum, maupun yang lainnya (Juhaya S. Praja, 1991: 274).
Diketahuinya tujuan-tujuan hukum Islam itu akan mempermudah ahli hukum dalam
mempraktekkan hukum. Apabila ilmu hukum tidak dapat menyelesaikan hukum
suatu peristiwa maka dengan memperhatikan tujuan-tujuan tersebut, setiap peristiwa
hukum akan dengan mudah diselesaikan.
Pengkategorian yang dilakukan oleh al-Syathibi ke dalam tujuan primer,
sekunder, dan tertier seperti di atas menunjukkan begitu pentingnya pemeliharaan
lima unsur pokok tersebut dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengkategorian
ini mengacu tidak hanya kepada pemeliharaan lima unsur, akan tetapi mengacu pula
kepada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan oleh
Tuhan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dengan mengacu kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat
tujuan syariat tersebut, dapatlah dipahami bahwa tujuan utama pemberlakuan hukum
pidana Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Abdul Wahhhab Khallaf
memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam
yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya
‘Ilmu Ushul al-Fiqh (Khallaf, 1978: 200-204):
8
a. Memelihara agama (hifzh al-din)
Agama di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan
undang-undang yang dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga
dan memelihara kebutuhan agama ini dari ancaman musuh maka Allah
mensyariatkan hukum berjihad untuk memerangi orang yang menghalangi
dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan
melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlah
eksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh memerangi orang yang murtad
dan musyrik.
b. Memelihara jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan
kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan
tersebut maka akan terancamlah jiwa manusia. Allah juga akan mengancam
dengan hukuman qishash (hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja yang
menghilangkan jiwa. Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang
kebinasaan (bunuh diri).
c. Memelihara akal (hifzh al-‘aql)
Untuk menjaga dan memelihara akal ini Allah mengharuskan manusia
mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal
dengan menuntut ilmu. Sebaliknya, Allah mengharamkan minuman keras yang
memabukkan. Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal.
Di samping itu, ditetapkan adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang
yang meminum minuman keras.
9
d. Memelihara keturunan (hifzh al-nasl)
Untuk memelihara keturunan Allah mensyariatkan pernikahan dan
sebaliknya mengharamkan perzinaan. Orang yang mengabaikan ketentuan ini,
akan terancam eksistensi keturunannya. Bahkan kalau larangan perzinaan ini
dilanggar, maka Allah mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk
seratus kali.
e. Memelihara harta (hifzh al-mal)
Untuk memelihara harta ini disyariatkanlah tata cara pemilikan harta,
misalnya dengan muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu, Allah
mengharamkan mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara yang
tidak benar. Jika larangan mencuri diabaikan, maka pelakunya akan diancam
dengan hukuman potong tangan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok tersebut merupakan
hal yang mutlak harus ada pada manusia. Karenanya Allah menyuruh untuk
melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, Allah
melarang melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah
satu dari kelima kebutuhan pokok itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat
tegas dan mutlak. Hal ini ditetapkan tidak lain hanyalah untuk menjaga eksistensi
dari lima kebutuhan pokok manusia tadi. Atau dengan kata lain, hukuman-hukuman
itu disyariatkan semata-mata untuk kemaslahatan manusia. Dengan ancaman
hukuman yang berat itu orang akan takut melakukan perbuatan terlarang yang
diancam dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana
Islam itu juga untuk menciptakan kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.
Prospek Hukum Pidana Islam di Indonesia dan Tantangannya
10
Harapan untuk mengembangkan syariat Islam di Indonesia sudah lama
terniatkan, sejak hukum pidana positif berkembang pada zaman pemerintahan Hindia
Belanda. Para perumus bangsa (The Founding Fathers) kita sudah merencanakan
untuk diberlakukannya syariat Islam di Indonesia. Namun, dengan mendasarkan pada
pluralitas penduduk Indonesia, rencana itu tidak terwujud dan kemudian menjadian
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Perkembangan politik hukum di Indonesia sudah menjalani pertumbuhan
dengan memperhatikan pengaruh dari faktor nilai-nilai kemasyarakatan dan
keagamaan. Maka sudah waktunya para ulama dan kaum cendekiawan Muslim turut
menegaskan kaidah agama, agar para penganutnya tidak lagi melanggar ajaran
agamanya dengan cara self inforcement. Penegakan hukum (kaidah) agama secara
preventif ini sangat membantu pemantapan pola penegakan hukum (law
enforcement) negara secara preventive represive. Tujuannya adalah agar masyarakat
memahami dan menaati kaidah hukum negara dan kaidah agama sekaligus. Dengan
demikian, syariah Islam bukan hanya didakwahkan, tetapi juga dilaksanakan melalui
penegakan hukum preventif (bukan represif) guna mengisi kelemahan hukum pidana
positif (A. Malik Fajar, 2001: 18).
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih
merupakan warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-19
Hindia Belanda memberlakukan kodifikasi hukum pidana yang pada mulanya masih
pluralistis, yakni Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Eropa dan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Bumiputra serta yang
dipersamakan (inlanders). Mulai tahun 1918 di Indonesia diberlakukan satu Kitab
Undang-undang Hukum Pidana untuk seluruh golongan yang ada di Hindia Belanda
11
(unifikasi hukum pidana) hingga sekarang (Bustanul Arifin, 2001: 46). Sejak
Indonesia merdeka kitab hukum pidana itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP dinyatakan berlaku
melalui dasar konstitusional pasal II dan IV Aturan Peralihan UUD 1945 dengan
Undang-undang No. 1 tahun 1946. Dalam pasal III disebutkan bahwa perkataan
Nederlansch-Indie atau Nederlandsch-Indisch (e) (en) harus dibaca dengan
“Indonesie” atau “Indonesche”, yang selanjutnya menjadi Indonesia. Dalam pasal VI
(1) dinyatakan bahwa Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah
menjadi Wetboek van Strafrecht. Kemudian dalam ayat (2) kitab hukum itu
diterjemahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Inilah yang
menjadi dasar sehingga UU No. 1 tahun 1946 disebut dengan UU KUHP. UU ini
berlaku secara resmi untuk seluruh wilayah Indonesia dengan UU No. 73 tahun 1958
(Abdullah, 2001: 246).
Untuk Hukum Pidana Islam (HPI), yang menurut asas legalitas dikategorikan
sebagai hukum tidak tertulis, masih dapat diakui di Indonesia secara konstitusional
sebagai hukum, dan masih terus berlaku menurut pasal II Aturan Peralihan UUD
1945. Namun demikian, ketentuan dasar itu belum ditindaklanjuti dengan instrumen
hukum untuk masuk ke dalam wujud instrumen asas legalitas. Seperti halnya KUHP
di atas, posisi HPI belum terdapat kepastian untuk menjawab pertanyaan teoritis,
mana hukum pidana yang dapat ditegakkan? (Abdullah, 2001: 246). Ketiadaan HPI
secara tertulis di Indonesia menjadi penyebab belum dapat terpenuhinya HPI secara
legal sesuai dengan pertanyaan tersebut. Karena itulah HPI harus benar-benar
disiapkan secara tertulis sebagaimana hukum positif lainnya, bukan langsung
12
mendasarkannya pada sumber hukum Islam, yakni al-Quran, Sunnah, dan ijtihad
pada ulama (kitab-kitab fikih).
Hingga sekarang ini sebenarnya muncul keinginan di hati sebagian umat Islam
Indonesia keinginan untuk diberlakukannya hukum Islam secara utuh di Indonesia,
termasuk dalam bidang hukum pidana. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa dengan
diberlakukannya hukum pidana Islam, maka tindak pidana yang semakin hari
semakin merebak di tengah-tengah masyarakat sedikit demi sedikit dapat terkurangi.
Sanksi yang tidak sepadan yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana selama
ini tidak membuat jera mereka untuk mengulanginya. Karena itu, sanksi yang tegas
seperti yang ada dalam HPI nampaknya merupakan alternatif terbaik yang dapat
mengatasi permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dalam beberapa kasus terlihat
antusiasme masyarakat kita untuk segera menerapkan ketentuan pidana Islam, namun
karena tidak diizinkan oleh aparat pemerintah keinginan untuk melaksanakannya
tidak terwujud. Namun demikian, bukan berarti apa yang selama ini diterapkan oleh
pengadilan di Indonesia seluruhnya bertentangan dengan HPI. Ada beberapa putusan
pengadilan kita yang terkadang sama dan sesuai dengan ketentuan HPI, seperti
hukuman mati dan langkah awal pemberlakuan sanksi pidana cambuk seperti yang
diberlakukan di Nanggro Aceh Darussalam akhir-akhir ini.
Telah bertahun-tahun di negara kita diupayakan pembuatan KUHP yang baru
yang dapat disebut KUHP Indonesia. Upaya ini mendapatkan hasil dengan
disiapkannya RUU KUHP yang baru. Dalam RUU ini juga termuat materi-materi
yang bersumberkan pada hukum pidana Islam, meskipun tidak secara keseluruhan.
RUU ini juga sudah beberapa kali dibahas dalam berbagai kesempatan, termasuk
dalam forum sidang-sidang di DPR, namun hingga saat ini belum ada kata sepakat di
13
kalangan para pengak hukum kita tentang materi atau pasal-pasal yang menjadi isi
dari RUU tersebut.
Pengintegrasian HPI ke dalam hukum pidana nasional, seperti yang terlihat
pada beberapa pasal dalam RUU KUHP, merupakan suatu pemikiran yang cukup
bijak. Namun, jika secara eksplisit hal ini tidak bisa dilakukan, minimal prinsipprinsip
utamanya dapat terwujud dalam hukum pidana kita. Misalnya, tindak pidana
perzinaan dan meminum minuman keras tidak mesti harus dihukum dengan
hukuman rajam atau hukuman cambuk empat puluh kali kepada pelakunya. Yang
paling prinsip adalah bagaimana kedua contoh bentuk perbuatan itu dianggap sebagai
tindak pidana yang tidak sesuai dengan prinsip dan moralitas Islam. Hal ini, menurut
Masykuri Abdullah (Salim, 2001, 259), merupakan proses dari strategi legislasi
hukum Islam yang bersifat gradual yang sejalan dengan kaidah fikih: Ma la yudraku
kulluh la yutraku kulluh (sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidak boleh
ditinggalkan seluruhnya). Langkah ini bukanlah yang paling ideal, tetapi cukup
memberikan harapan untuk dimulainya pemberlakuan HPI di Indonesia secara
bertahap. Tawaran seperti ini barangkali juga dapat memuaskan sementara pihak
yang kerap kali menolak setiap upaya pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.
Pandangan Masykuri seperti di atas belum tentu dapat diterima oleh semua
kalangan umat Islam di Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang menginginkan
diberlakukannya HPI secara penuh sesuai dengan ketentuan yang pasti (qath’iy) dari
al-Quran dan Sunnah Nabi. Pemberlakuan HPI dalam aspek fundamentalnya saja,
seperti di atas, bukan harapan mereka, namun juga harus menyertakan aspek
instrumentalnya. Karena itulah, yang mereka harapkan adalah dimasukkannya
14
ketentuan-ketentuan pokok HPI dalam hukum pidana nasional, jika tidak bisa
diberlakukan HPI secara khusus.
Perlu ditambahkan bahwa pembaharuan sistem hukum pidana nasional melalui
pembahasan RUU KUHP sekarang ini harus diakui sebagai upaya untuk
mengakomodasi aspirasi sebagian besar umat beragama di Indonesia. Berbagai delik
tentang agama ataupun yang berkaitan dengan agama mulai dirumuskan dalam RUU
tersebut, misalnya tentang penghinaan agama, merintangi ibadah atau upacara
keagamaan, perusakan bangunan ibadah, penghinaan terhadap Tuhan, penodaan
terhadap agama dan kepercayaan, dan lain sebagainya. Rumusan semacam ini tidak
mungkin didapati dalam hukum pidana yang diberlakukan di negara-negara sekular,
sebab urusan agama bukan urusan negara dan menjadi hak individu masing-masing
warga negara. Selain beberapa pasal yang terkait dengan delik agama, dalam
rancangan tersebut juga dimasukkan pasal-pasal baru yang berkaitan dengan delik
kesusilaan, seperti berbagai bentuk persetubuhan di luar pernikahan yang sah atau
yang melanggar ketentuan agama. Tentu saja masih banyak pasal-pasal lain yang
terkait dengan materi HPI dalam RUU KUHP tersebut.
Langkah seperti di atas merupakan upaya positif pemerintah untuk
memberlakukan ketentuan hukum sesuai aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam.
Namun, hingga sekarang langkah ini belum terwujud. Pembahasan masalah ini sudah
memakan waktu yang cukup lama. Kita tunggu saja, kapan pemberlakuan hukum
pidana nasional kita seperti di atas dapat direalisasikan?
Catatan Penutup
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa alotnya pembahasan materi
RUU KUHP nasional kita merupakan satu bukti bahwa tidak semua masyarakat kita
15
sepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana Islam, termasuk
umat Islam sendiri. Berbagai alasan dan argumen mereka kemukakan untuk
menghalangi pemberlakuan HPI ini.
Yang perlu dicatat di sini adalah bahwa alasan atau argumen yang
dikemukakan pihak yang tidak menyetujui pemberlakuan HPI di negara kita adalah
karena tidak memahami secara benar akan esensi dan hakikat HPI. Penulis
berkeyakinan, jika mereka ini faham dan tahu betul akan hakikat HPI, pastilah RUU
KUHP tidak perlu menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membahasnya.
Namun, jika kita sadar bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang plural, maka
kondisi seperti ini harus menjadikan perhatian kita. Kita selalu berharap, semoga
dalam waktu yang tidak lama upaya umat Islam untuk memiliki HPI yang bersifat
nasional dapat terwujud di negara Pancasila yang mayoritas penduduknya umat
Islam.
Daftar Pustaka
Abdullah, Abdul Gani. 2001. “Eksistensi Hukum Pidana Islam dalam Reformasi
Sistem Hukum Nasional”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.)
Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka
Firdaus.
A. Jazuli. 2000. Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam).
Jakarta: Rajawali Pers. Cet. III.
A. Malik Fajar. 2001. “Potret Hukum Pidana Islam; Deskripsi, Analisis
Perbandingan dan Kritik Konstruktif”. Dalam Jaenal Aripin dan M. Arskal
Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek, dan Tantangan.
Jakarta: Pustaka Firdaus.
Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid Syari’ah menurut Al-Syatibi. Jakarta:
Rajawali Pers.
Bustanul Arifin. 2001. “Hukum Pidana (Islam) dalam Lintasan Sejarah)”. Dalam
Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia:
Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
16
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama). Jakarta:
Logos.
Ichtijanto. 1991. “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia”.
Dalam Tjun Surjaman (ed.). Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan
Pembentukan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Juhaya S. Praja. 1991. “Filsafat Hukum Islam”. Dalam Tjun Surjaman (ed.). Hukum
Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Khallaf, ‘Abd al-Wahhab. 1978. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Al-Qahirah: Dar al-‘Ilm li al-
Thiba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’.
Mohammad Daud Ali. 1989. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum
Indonesia”. Dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique (ed.). Tradisi dan
Kebangkitan Islam di Asia Tenggara. Terj. oleh Rochman Achwan. Jakarta:
LP3ES.
Syaltout, Mahmud. (1966). Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah. Kairo: Dar al-Qalam. Cet.
III.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1997. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Cet. IX.
Salim, M. Arskal. 2001. “Politik Hukum Pidana Islam di Indonesia: Eksistensi
Historis, Kontribusi Fungsional dan Prospek Masa Depan”. Dalam Jaenal
Aripin dan M. Arskal Salim GP (Ed.) Pidana Islam di Indonesia: Peluang,
Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Biografi Penulis
Marzuki, dilahirkan di Banyuwangi, 21 April 1966. Menyelesaikan studi S-1 di
Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1990. Kemudian
menyelesaikan studi S-2 bidang Pengkajian Islam di Pascasarjana IAIN
Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1997. Sejak tahun 1992 menjadi dosen
tetap Universitas Negeri Yogyakarta dalam mata kuliah Pendidikan Agama
Islam. Sejak tahun 1996 juga mengampu mata kuliah Hukum Islam di
Jurusan PPKn FIS UNY yang juga menjadi kantornya hingga sekarang ini.
Tulisan-tulisannya banyak terkait dengan permasalahan hukum Islam,
pendidikan Islam, dan gender.
Langganan:
Postingan (Atom)