Senin, 17 November 2014



ELEKTABILITAS ATAU PENCITRAAN

Di era otonomi daerah sekarang ini birokrasi di tingkat lokal sudah mengalami masa transisional ( peralihan) dari pardigma birokrasi orde baru yang sentralistik, ke paradigma reformasi yang mendukung sentralisasi dan demokratisasi. Namun tampaknya di masa otonomi daerah ini khususnya di tingkat lokal harus dicermati karena cenderung menjauh dari semangat reformasi, meski mulai muncul pula Good Practices yang demokratik di beberapa daerah. Saat ini yang lebih menonjol adalah kepentingan elit lokal ketimbang isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Otonomi daerah seakan menjadi otonominya elit lokal untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan yang acapkali ditempuhnya melalui transaksi-transaksi politik rendahan.
 Namun pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain menunjukan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja yang signifikan. Keberhasilan birokrasi dalam pemberantasan KKN juga ditentukan oleh banyak faktor lainnya. Di antara faktor-faktor tersebut yang pertu diperhitungkan dalam kebijakan “reformasi birokrasi” adalah koplitmen, kompetensi, dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan negara baik unsur aparatur negara maupun warga negara dalam mewujudkan clean government dan good governance, serta dalam mengaktualisasikan dan membumikan berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi negara kita, sesuai posisi dan peran masing-masing dalam negara dan bermasyarakat bangsa.
Dengan adanya otonomi daerah sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 maka banyak perubahan yang terjadi dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi, artinya terjadi perubahan dari segi birokrasi untuk menuju birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada masa kepemerintahan Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari pemerintah pusat ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah menggunakan prinsip desentarlisasi, ini sangat berbeda dengan sekarang ini segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu daerah merupakan tanggung jawab daerah dan daerah tersebut berhak untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Kita sekarang sering mendengar istilah perda, ini merupakan realita dari otonomi daerah bahwa suatu daerah berhak mengeluarkan peraturan terkait permasalahan yang terjadi di daerah dan ini sangat jauh sekali berbeda dengan masa dulu sebelum adanya otonomi daerah.
Untuk meningkatkan kefektifan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka di sahkan peraturan baru yang mengatur tata pemerintahan daerah yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dengan dasar pertimbangan. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan dikeluarkan peraturan baru tersebut maka dilaksanakanlah pemilihan umum secara langsung pada Pemili tahun 2004 untuk memilih Presiden secara langsung, pemilihan kepala daearah serta pemilihan anggota DPR baik ditingkat Provinsi/kabupaten kota atau tingkat pusat, ini merupakan pemilu yang pertama kali pemelihan presiden pejabat pemerintah secara langsung dengan begitu rakyat dapat memlilh wakilnya yang menurutnya dapat dipercaya untuk menjalankan amanat rakyat.
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan birokrasi dapat menjalankan amanat rakyat dengan baik, akan tetapi pada kenyataannya penyakit lama pada orde baru tidak pernah hilang bahkan pada zaman sekarang sudah mendarah daging, penyalahgunaan wewenang merupakan permasalah yang uatama sehingga menimbulkan penyakit birokrat, penyakit tersebit ialah KKN. Seperti yang kita ketahui sampai sekarang ini permasalah korupsi masih menjadi sorotan yang utama. Tak terhitung sudah berapa banyak uang rakyat yang habis percuma dirampok oleh para koruptor, contoh kasus korupsi yang menghebohkan sampai saat ini diantaranya kasus Bank Century, mavia pajak Gayus Tambunan, wisma atlit palembang serta banyak lagi kasus korupsi yang lain. Ini membuktikan adanya kesamaan antara birokrasi pada masa sebelum dan sesudah adanya otonomi daerah, para birokrat cenderung melakukan peyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar