ELEKTABILITAS ATAU PENCITRAAN
Di era
otonomi daerah sekarang ini birokrasi di tingkat lokal sudah mengalami masa
transisional ( peralihan) dari pardigma birokrasi orde baru yang sentralistik,
ke paradigma reformasi yang mendukung sentralisasi dan demokratisasi. Namun
tampaknya di masa otonomi daerah ini khususnya di tingkat lokal harus dicermati
karena cenderung menjauh dari semangat reformasi, meski mulai muncul pula Good
Practices yang demokratik di beberapa daerah. Saat ini yang lebih menonjol
adalah kepentingan elit lokal ketimbang isu-isu yang berkaitan dengan
kepentingan publik. Otonomi daerah seakan menjadi otonominya elit lokal untuk
memperoleh atau mempertahankan kekuasaan yang acapkali ditempuhnya melalui
transaksi-transaksi politik rendahan.
Namun pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain
menunjukan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan
fungsinya tersebut secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja
yang signifikan. Keberhasilan birokrasi dalam pemberantasan KKN juga ditentukan
oleh banyak faktor lainnya. Di antara faktor-faktor tersebut yang pertu
diperhitungkan dalam kebijakan “reformasi birokrasi” adalah koplitmen,
kompetensi, dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
negara baik unsur aparatur negara maupun warga negara dalam mewujudkan clean
government dan good governance, serta dalam mengaktualisasikan dan membumikan
berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi negara kita, sesuai
posisi dan peran masing-masing dalam negara dan bermasyarakat bangsa.
Dengan
adanya otonomi daerah sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 maka banyak perubahan
yang terjadi dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau lebih dikenal
dengan Reformasi Birokrasi, artinya terjadi perubahan dari segi birokrasi untuk
menuju birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada masa
kepemerintahan Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari
pemerintah pusat ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah
menggunakan prinsip desentarlisasi, ini sangat berbeda dengan sekarang ini
segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu daerah merupakan tanggung jawab
daerah dan daerah tersebut berhak untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Kita
sekarang sering mendengar istilah perda, ini merupakan realita dari otonomi
daerah bahwa suatu daerah berhak mengeluarkan peraturan terkait permasalahan
yang terjadi di daerah dan ini sangat jauh sekali berbeda dengan masa dulu
sebelum adanya otonomi daerah.
Untuk
meningkatkan kefektifan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka di sahkan
peraturan baru yang mengatur tata pemerintahan daerah yaitu UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan daerah dengan dasar pertimbangan. bahwa Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah sehingga perlu diganti, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan
memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan
dikeluarkan peraturan baru tersebut maka dilaksanakanlah pemilihan umum secara
langsung pada Pemili tahun 2004 untuk memilih Presiden secara langsung,
pemilihan kepala daearah serta pemilihan anggota DPR baik ditingkat
Provinsi/kabupaten kota atau tingkat pusat, ini merupakan pemilu yang pertama
kali pemelihan presiden pejabat pemerintah secara langsung dengan begitu rakyat
dapat memlilh wakilnya yang menurutnya dapat dipercaya untuk menjalankan amanat
rakyat.
Dengan
adanya otonomi daerah diharapkan birokrasi dapat menjalankan amanat rakyat
dengan baik, akan tetapi pada kenyataannya penyakit lama pada orde baru tidak
pernah hilang bahkan pada zaman sekarang sudah mendarah daging, penyalahgunaan
wewenang merupakan permasalah yang uatama sehingga menimbulkan penyakit
birokrat, penyakit tersebit ialah KKN. Seperti yang kita ketahui sampai
sekarang ini permasalah korupsi masih menjadi sorotan yang utama. Tak terhitung
sudah berapa banyak uang rakyat yang habis percuma dirampok oleh para koruptor,
contoh kasus korupsi yang menghebohkan sampai saat ini diantaranya kasus Bank
Century, mavia pajak Gayus Tambunan, wisma atlit palembang serta banyak lagi
kasus korupsi yang lain. Ini membuktikan adanya kesamaan antara birokrasi pada
masa sebelum dan sesudah adanya otonomi daerah, para birokrat cenderung
melakukan peyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar